Alquran dan Sunnah Juga Mendorong Pentingnya Ijtihad

Ijtihad merupakan cara menggali kesimpulan hukum dalam Alquran dan sunnah

Dalam tulisan sebelumnya dijelaskan mengapa ijtihad dibutuhkan dalam menentukan syariat atau hukum dari suatu perkara. Padahal sudah ada Alquran dan sunnah sebagai pedoman. 

Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam buku berjudul “Sudah Ada Quran-Sunnah Mengapa Harus Ijtihad?” terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan bahwa Alquran dan sunnah ternyata memerintahkan manusia untuk melakukan ijtihad.  

“Jangan dikira tindakan berijtihad itu sekadar ulah orang-orang kurang kerjaan yang niatnya mau menambah-nambahi agama. Justru berijtihad itu adalah sebuah ibadah yang diperintahkan oleh Alquran dan sunnah,” kata Ustadz Sarwat dalam bukunya.

Ustadz Sarwat menegaskan, kedua sumber hukum Islam itu tidak melarang berijtihad. Justru sebaliknya, keduanya memerintahkan orang-orang yang memang punya keahlian untuk berijtihad. 

Melakukan ijtihad adalah salah satu di antara sekian banyak perintah Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam, bukan semata-mata inisiatif dan keinginan hawa nafsu. Di dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah SWT.

 إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Az Zumar 42)  

Ustadz Sarwat menerangkan, Rasulullah SAW adalah seorang utusan Allah SWT. Beliau secara umum memang menerima wahyu risalah dalam setiap kesempatan, sehingga menjadi rujukan dalam agama. 

“Namun kalau kita teliti detail-detail sirah nabawiyah, seringkali kita temui bahwa beliau terpaksa harus berijtihad, lantaran wahyu tidak turun tepat pada saat dibutuhkan,” jelas Ustadz Sarwat. 

لَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُرْ رَبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَنْ يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا

“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu, “Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali “Insya Allah.” Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah, “Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini.” (QS Al Kahfi 23-24)

Sebab turun ayat ini karena Rasulullah SAW menjanjikan untuk menjawab pertanyaan orang-orang Yahudi besok hari. Namun jawaban wahyu yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang. Entah kemana Malaikat Jibril yang biasanya rajin datang membawa wahyu. Ayat ini menegaskan bahwa ada kalanya begitu dibutuhkan, wahyu menjadi tidak turun. 

Rasulullah SAW berijtihad dalam kasus perbedaan pendapat tentang menghentikan perang Badar atau meneruskannya hingga semua lawan mati. Rasulullah SAW menggelar syura dengan para shahabat, lantaran wahyu tidak kunjung turun. Rasulullah SAW meminta pandangan dari para shahabat, kemudian berijtihad untuk menghentikan perang dan menjadikan musuh sebagai tawanan. 

“Namun setelah itu ijtihad beliau (Nabi Muhammad SAW) dianulir oleh turunnya wahyu, yang melarang beliau (Nabi Muhammad SAW) menghentikan perang dan mengambil musuh sebagai tawanan,” kata Ustadz Sarwat. 

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَىٰ حَتَّىٰ يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ ۚ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di muka Bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS Al Anfal 67)

Ustadz Sarwat menerangkan, ketika Rasulullah SAW masih hidup, banyak di antara para shahabat yang melakukan ijtihad, baik atas perintah Nabi Muhammad SAW ataupun atas inisiatif sendiri yang kemudian dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. 

Muadz bin Jabal RA ketika Rasulullah SAW mengutusnya untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, telah diperintahkan atau direkomendasikan untuk berijtihad.     

KHAZANAH REPUBLIKA