Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan

Tugas mengkafani mayit sejatinya adalah tugas ahli warisnya. Namun biasanya tugas ini diserahkan oleh ahli waris pada para petugas. Jika mayitnya perempuan, maka biasanya tugas tersebut dilakukan oleh ibu nyai, istrinya pak modin atau istrinya pak lebe jika di wilayah Jawa. Hal ini dianggap sebagai sebuah keumuman. Bahkan jika seorang perempuan belajar tata cara mengkafani, sering dibercandai sebagai calon istri modin.

Sesungguhnya, mempelajari cara tajhizul janaiz atau mengurusi mayit mulai dari memandikan, mengkafani, mensalati dan menguburkan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.

Terlebih lagi jika jenazahnya adalah anggota keluarga perempuan, maka ada beban moral tambahan yakni fitnah pada diri jenazah jika tidak “diurusi” oleh anggota keluarga atau ahli warisnya. Kemungkinan aurat jenazah akan terlihat oleh orang lain, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Mengkafani jenazah perempuan dijelaskan oleh Mustafa al-Bugha dan Mustafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab Imam al-Syafi’I sebagai berikut:

وإن كانت أنثى: ندب أن تكفن في خمسة أثواب بيض هي: إزار يستر من سرتها إلى أدنى جسمها، وخمار يستر رأسها، وقميص يستر أعلى جسمها إلى ما دون الإزار، ولفافتان تحتوي كل منهما على جميع جسدها.

Artinya: “Jika jenazahnya adalah perempuan, maka disunnahkan untuk mengkafaninya dengan tiga lapis kain berwarna putih, yakni: sarung (izar) yang menutupi tubuhnya mulai dari pusar hingga ke bawah, kerudung (khimar) yang menutupi kepalanya, gamis yang menutupi bagian atas tubuhnya di luar izar, dan dua lapis pakaian yang menutupi keseluruhan jasadnya”.

Dari pemaparan diatas bisa kita pahami bahwa tacara mengkafani jenazah perempuan secara sistematis ialah:

  1. bentangkan 2 helai kain yang akan menutupi tubuhnya
  2. di atasnya, bentangkan kain sarung (izar) yang akan menutupi pusar ke bawah
  3. diatas izar, bentangkan gamis untuk menutupi tubuh bagian atas
  4. diatas gamis, bentangkan kerudung (khimar) di posisi kepala
  5. letakkan mayit
  6. mulai pakaikan izar, gamis dan khimar pada mayit
  7. pakaikan 2 helai kain yang menutupi sekujur mayit.

Semua kain yang digunakan ialah disunnahkan berwarna putih. Penjelasan di atas tentu saja merupakan tatacara sempurna dalam mengkafani jenazah perempuan. Untuk minimalnya, mengkafani jenazah perempuan ialah dengan pakaian yang menutupi auratnya ketika ia masih hidup. Tapi tentu saja kita sangat dianjurkan untuk melakukan hal yang sempurna dalam beribadah.

Tata cara di atas, disesuaikan dengan hadis Rasulullah Saw. riwayat Abu Dawud no. 3157 dan lainnya, bahwasanya Nabi Saw. memerintahkan untuk mengkafani jenazah putri beliau, Ummi Kaltsum Ra. dengan tatacara demikian. Wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH