Merindukan Keadilan

Bangsa ini sangat merindukan keadilan hukum dan tampilnya hakim teladan

Syuraih bin al-Harits al-Kindi, seorang tabi’in, hakim agung, mempunyai seorang anak yang beperkara dengan suatu kaum. Ia kemudian mengadukan perkaranya kepada sang ayah. “Ayahku, jika kebenaran itu ada padaku, adililah dan menangkanlah perkaraku; sebaliknya jika kebenaran itu ada pada kaum itu, kompromikan dan damaikan saja dengan mereka,” pinta sang anak.

Sebagai hakim yang adil, Syuraih tidak langsung menuruti kemauan anaknya. Syuraih pantang diajak kolusi. “Kita hadir saja dan selesaikan perkara ini di pengadilan dengan mereka!” pinta sang ayah. Setelah sampai di pengadilan dan kedua belah pihak saling mem beri keterangan, Syuraih justru memenangkan perkara kaum itu. Sang anak merasa kecewa dengan keputusan ayahnya. “Engkau telah mempermalukan diriku di hadapan mereka. Kalau saja aku tahu keputusan akhirnya seperti itu, demi Allah, aku tidak akan mengadukan perkaraku itu kepadamu, wahai ayahku.”

“Wahai ananda, demi Allah aku lebih mencintaimu daripada bumi dan segala isinya. Akan tetapi, cintaku kepada Allah tidak bisa dikalahkan oleh cintaku kepadamu. Allah jauh lebih mulia dan patut dicintai dari segalanya, termasuk dirimu. Sungguh aku lebih takut menginformasikan kepadamu bahwa kebenaran itu ada pada mereka, lalu engkau mengajak mereka berkolusi dan ‘main mata’ sehingga hak-hak mereka dizalimi. Aku hanya bisa mengatakan dan memutuskan apa yang seharusnya aku putuskan.”

Setelah perkara itu diputuskan, putra Syuraih yang lain mengajukan dan memberi jaminan seorang laki-laki kepada ayahnya agar anaknya yang diputus “kalah” di pengadilan itu tidak ditahan atau dipenjara. Sang ayah menerima seorang itu sebagai jaminan. Namun, orang yang dijaminkan itu ternyata kabur dari tahanan peradilan. Lalu, Syuraih pun memenjarakan anaknya sebagai “hukuman” terhadap kaburnya orang itu.

Setiap hari Syuraih mengantarkan makanan untuk anaknya yang dipenjara. Sebagai orang tua, sang hakim agung tetap menyayangi anaknya; sementara sebagai hakim, ia harus berlaku adil, arif, bijaksana, antikolusi, antirasuah, tidak memperkaya diri, apalagi jika perkara yang ditanganinya jelas-jelas tidak benar. Setiap kali mengantarkan makanan itu, ia selalu menasihati anaknya untuk tidak menaruh rasa dendam kepada ayahnya.

“Wahai ananda, sungguh aku memutuskan perkara dengan memenangkan mereka itu bukan karena aku tidak sayang kepadamu, tetapi aku lebih menyakini bahwa kesaksian mereka itu benar. Aku tidak mengambil keputusan karena prasangka atau intervensi penguasa (posisiku sebagai orang tuamu), tetapi karena kesaksian para saksi yang dapat dipercaya. Aku kira engkau telah berbuat aniaya (zalim) kepada mereka.”

Kata-kata bijak yang selalu disampaikan dalam proses peradilan juga dinasihatkan kepada sang anak. Katanya, “Esok orang zalim akan mengetahui bahwa ia termasuk orang yang merugi. Sungguh orang zalim itu sedang menanti hukuman; sedangkan orang yang dizalimi itu menanti keadilan. Demi Allah, tidak seorang pun membiarkan sesuatu karena Allah kemudian merasakan tidak adanya rasa keadilan.”

Kisah tersebut menarik dan patut diteladani bahwa penegakan hukum itu harus benar-benar adil, tanpa tebang pilih, tanpa pandang bulu, tanpa “main mata”, dan antikolusi. Supremasi hukum, keadilan, dan kebenaran hukum itu harus ditegakkan, betapa pun yang beperkara itu anak sendiri. “Seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, akulah sendiri yang akan memotong tangannya,” ujar Nabi SAW menegaskan (HR Muslim). Keadilan hukum dan bersihnya pengadilan dari mafia hukum atau “jual beli perkara” merupakan sendi tegaknya keadilan sosial, demokrasi, dan supremasi hukum.

Bangsa ini sangat merindukan keadilan hukum dan tampilnya hakim teladan seperti Syuraih, yang memutus perkara di pengadilan secara profesional, adil, dan jujur, meskipun terhadap anak sendiri (QS al-Ma’idah[5]:8).

Oleh: Muhbib Abdul Wahab

KHAZANAH REPUBLIKA

Berlaku Adil dengan Sikap Pertengahan

SEBAGIAN dari buah sikap adil dalam memutuskan hukum adalah ketenangan dalam jiwa. Diriwayatkan bahwa Kaisar (Raja) Romawi mengutus seorang utusan untuk melihat keadaan dan aktivitas Umar bin Al-Khattab.

Ketika masuk kota Madinah, utusan itu menanyakan tentang Umar. Ia berkata, “Di mana Raja kalian?” Orang-orang menjawab, “Kami tidak memiliki Raja, tapi kami memiliki pemimpin dan beliau pergi ke daerah pinggir Madinah.“

Lalu utusan itu pergi mencarinya dan mendapati beliau sedang tidur di atas pasir dengan berbantalkan tongkat kecilnya yang selalu dibawanya untuk mengubah kemungkaran. Ketika orang itu melihat beliau dalam keadaan seperti itu, maka hatinya pun merasakan ketenangan dan ia berkata, “Orang yang ditakuti semua raja karena kewibawaannya, tetapi keadaannya seperti ini? Namun, wahai Umar, engkau telah berlaku adil, sehingga engkau pun bisa tidur. Sedangkan raja kami berbuat zalim, maka tidak diragukan lagi bahwa dia senantiasa tidak bisa tidur karena merasa takut!”

Memang sikap pertengahan itu mengarah ke sifat adil. Karena dengan sikap itu, seluruh urusan kaum muslimin dalam kehidupan ini akan menjadi teratur. Sikap lurus adalah jalan tengah antara menyepelekan dan tidak juga kikir. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67)

Sikap pertengahan itu pun harus ada dalam hal berpakaian. Adapun dalam hal berjalan, adalah batas tengah antara sombong dan menghinakan diri. Sikap seorang muslim dalam segala bidang adalah pertengahan, tidak kurang dan tidak berlebihan.

Sikap pertengahan adalah saudara kembar sikap istikamah. Keduanya akhlak yang paling mulia dan luhur, karena keduanya menahan seseorang dari melanggar batasan-batasan Allah dan memotivasi diri untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban-Nya. Sehingga, dia tidak bermalas-malasan dan tidak berlebihan pada salah satu yang dilakukannya.

Istikamah itulah yang mengajarkan seorang muslim untuk menjaga kesucian diri sehingga dia merasa cukup dengan apa yang telah dihalalkan baginya. Juga menjauh dari apa yang telah diharamkan baginya. Cukuplah pelakunya itu mulia dan bangga dengan firman Allah:

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami ialah Allah’, kemudian mereka tetap istikamah, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ahqaf: 13-14).*/Sudirman STAIL (sumber buku: Minhajul Muslim-Pedoman Hidup Ideal Seorang Muslim, penulis: Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri)

HIDAYATULLAH

Menegakkan Keadilan

Rasul-rasul diutus ke tengah kaumnya untuk menegakkan keadilan. Nabi Musa, misalnya, diutus Tuhan untuk membasmi kezaliman Firaun. Nabi Ibrahim diutus buat menegakkan keadilan terhadap Raja Namrud yang memperlakukan bangsa Babilonia sesuka hatinya.

Begitu pula Nabi Muhammad SAW. Nabi yang terakhir ini diutus ke bangsa Arab untuk menegakkan keadilan di tengah kezaliman dan kejahiliyahan bangsa Arab ketika itu.

Menurut ajaran Islam, keadilan berarti memberikan satu ketentuan (hukum) yang tidak menyimpang dari kebenaran. Berdasarkan pengertian umum, keadilan adalah bertindak sama atau serupa. Lawan dari keadilan adalah kezaliman. Seruan menegakkan keadilan harus terwujud di tengah masyarakat. Keadilan mesti ditegakkan dalam segala bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi, maupun kehidupan politik.

Allah SWT berfirman: ”Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang kuat menegakkan keadilan, menjadi saksi kebenaran karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu.”(QS an-Nisa: 28).

Seorang ulama berkata, ”Keadilan sendi negara. Tidak akan kekal suatu kekuasaan tanpa menegakkan keadilan. Kalau tak ada hukum yang adil, maka orang akan hidup dalam anarki, tidak punya sandaran dan pegangan.”

Seorang ahli hikmah mengatakan, ”Keadilan seorang penguasa terhadap rakyatnya mestilah dengan empat perkara, yaitu dengan menempuh jalan yang mudah, meninggalkan cara yang sulit menyukarkan, menjauhkan kesewenang-wenangan, dan mematuhi kebenaran dalam perilakunya.”

Menegakkan keadilan harus dengan secara mutlak dan menyeluruh. Tidak karena sebab sesuatu, keadilan itu berubah fungsi. Jangan karena perbedaan kedudukan, golongan, dan keadaan sosial mengakibatkan perlakuan keadilan itu tidak sama.

Firman Allah SWT: ”Janganlah karena kebencian terhadap suatu kaum menyebabkan kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS al-Maidah: 8).

Dalam Islam kedudukan rakyat dan pemerintah adalah sama, karena ia merupakan pengokoh suatu masyarakat yang menginginkan kesempurnaan. Nabi Muhammad SAW pernah berkata kepada Usman bin Zaid bahwa kehancuran pemerintahan dahulu karena mereka menjalankan hukuman berat sebelah.

Mereka cuma memberi dan menjatuhkan hukuman terhadap rakyat kecil, sedangkan pencuri dari kalangan atas mereka diamkan saja dan biarkan terus. Tuntutan berbuat adil haruslah dimulai dari diri sendiri, rumah tangga, dan lingkungan.

Adil terhadap anak, misalnya, dengan memberikan nafkah, pendidikan, dan keperluan lainnya. Dalam menegakkan keadilan tidak saja disuruh hanya terhadap kawan, teman seperjuangan atau seprofesi. Terhadap lawan pun, keadilan harus tetap ditegakkan. Alquran menjelaskan: ”Tuhan memerintahkan kepada kamu untuk menegakkan keadilan dan kebaikan (ihsan).” (QS an-Nahl: 90).

 

Oleh Syahrum HH

Keadilan Syuraih Al-Qadhi yang Mengabadi (3)

Kisah Khalifah Ali Kehilangan Baju Zirah

Banyak kasus yang ia tangani berakhir dengan sangat menakjubkan tanpa ada perpecahan di antara banyak pihak. Pengalaman perselisihan juga dialami Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib.

Alkisah, Ali kehilangan baju besi miliknya. Baju besi mahal dan berharga itu ditemukan oleh seorang non-Muslim (dzimmi) dan hendak dijual di pasar.

“Ini baju besiku yang jatuh dari untaku pada malam ‘ini’, di tempat ‘begini’,” kata Ali.

“Tidak, ini baju besiku karena ia ada di tanganku, wahai Amirul Mukminin,” jawab dzimmi itu.

“Tak salah lagi, baju besi itu milikku. Aku tidak merasa menjual dan memberikannya pada orang lain. Dan sekarang tiba-tiba baju itu ada di tanganmu.”

“Di antara kita ada seorang hakim Muslim.”

“Engkau telah meminta keadilan. Mari kita ke sana.”

Keduanya lantas pergi ke Syuraih al-Qadhi. “Apa yang ingin Anda katakan, wahai Amirul Mukminin?”

“Aku menemukan baju besiku di tangan orang ini karena benda itu benar-benar jatuh dari untaku pada malam ‘ini’, di tempat ‘ini’. Lalu, baju besiku sampai ke tangannya, padahal aku tidak menjual atau memberikan padanya.”

Sang hakim bertanya kepada si dzimmi, “Apa yang hendak kau katakan, wahai si fulan?”

“Baju besi ini milikku dan buktinya ia ada di tanganku. Aku juga tidak menuduh khalifah.”

Sang hakim menoleh ke arah Amirul Mukminin sembari berkata, “Aku tidak ragu dengan apa yang Anda katakan bahwa baju besi ini milik Anda. Tapi, Anda harus punya bukti untuk meyakinkan kebenaran yang Anda katakan, minimal dua orang saksi.”

“Ya, saya sanggup. Budakku, Qanbar, dan anakku, Hasan, bisa menjadi saksi.”

“Namun, persaksian anak untuk bapaknya tidak diperbolehkan, wahai Amirul Mukminin.”

“Mahasuci Allah! Seorang ahli surga tidak boleh menjadi saksi. Tidakkah kau mendengar sabda Rasulullah SAW bahwa Hasan dan Husain adalah tuan para pemuda penduduk surga?”

“Ya. saya mendengarnya, Amirul Mukminin. Hanya saja Islam membuatku melarang persaksian anak untuk bapaknya.”

Khalifah lalu berkata pada si dzimmi, “Ambillah baju besiku karena aku tidak punya saksi lagi selain keduanya.”

Mendengar kerelaan Ali bin Abi Thalib, si dzimmi berujar, “Aku mengaku baju besi ini memang milik Anda, Amirul Mukminin,”

Ia lalu mengikuti sang Khalifah sambil berkata, “Amirul Mukminin membawa keputusan ke depan hakim. Dan, hakim memenangkan perkara ini untukku. Sungguh aku bersaksi bahwa agama yang mengatur perkara demikian ini adalah benar. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammmad hamba dan utusan Allah! Ketahuilah wahai hakim, baju besi ini miliknya. Aku mengikuti tentaranya ketika mereka berangkat menuju Shiffin. Baju besi ini jatuh dari unta, lalu aku ambil.”

Ali bin Abi Thalib berkata, “Karena engkau telah masuk Islam, aku berikan baju ini padamu, berikut kudaku ini.” Beberapa waktu kemudian, laki-laki itu gugur sebagai syahid ketika ia ikut berperang melawan kaum Khawarij di Nahrawan.

 

 

sumber: Republika Online

Keadilan Syuraih Al-Qadhi yang Mengabadi (1)

Cerita tentang sikap adil dan bijaksana dari Syuraih al-Qadhi merupakan keteladanan yang mengabadi. Apalagi, di tengah-tengah krisis penegakan hukum di Indonesia.

Integritas seorang hakim adalah kunci utama demi terwujudnya keadilan. Syuraih, sosok sederhana itu, seperti dikisahkan oleh Dr Abdurrahman Rafa’at Basya dalam kitab  Shuwar min Hayati Tabi’in, telah memukau dan membuat takjub hati Amirul Mukminin, Umar bin Khathab RA.

Suatu ketika, Umar kecewa dengan kuda yang dibelinya dari seorang Arab Baduwi. Dan, sahabat Rasulullah SAW itu hendak mengembalikan kudanya kepada sang penjual. Proses jual beli antara Umar bin Khathab dan Arab Baduwi itu memang semula berjalan lancar. Masing-masing pihak telah sepakat. Pembeli menerima barang dan penjual menerima uang atas barang yang dijualnya.

Setelah Umar pergi dari lokasi transaksi kira-kira jaraknya belasan kilometer, ia merasakan ketidaknyamanan pada tunggangannya. Setelah dicek, ternyata terdapat luka memar pada bagian tubuh kuda sehingga membuat kuda itu berlari tidak maksimal.

Mengetahui hal itu, Umar balik kanan berniat untuk mengembalikan kuda yang telah dibelinya itu. Karena perjalanan sudah jauh, Umar memperlambat laju kudanya agar bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat.

Setelah sampai di lokasi tempat transaksi, ?Umar mendapati penjual sedang merawat kuda-kuda lainnya yang hendak dijual juga. Umar menghampirinya dan berkata:

“Wahai putra Arab Baduwi, ambil kembali kudamu. Hewan ini cacat,” kata Umar.

Mendengar perkataan Umar, orang Arab Baduwi itu tersentak kaget melihat  Umar mendatangi dengan muka penuh kekecewaan. Namun demikian, tidak lantas membuat orang Arab Baduwi itu langsung menuruti kemauan Umar.

“Tidak, wahai Amirul Mukminin. Aku telah menjualnya padamu tanpa cacat dan semua syarat sudah sah,” jawabnya.

 

sumber: Republika Online

Islam Mengajarkan Keadilan, Bukan Persamaan dalam Segala Hal

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa`: 34)

Penjelasan Mufradat Ayat

قَوَّامُونَ

Qawwamun adalah jamak dari qawwam, yang semakna dengan kata qayyim. Artinya adalah pemimpin, pembesar, sebagai hakim dan pendidik, yang bertanggung jawab atas pengaturan sesuatu. Namun kata qawwam memiliki arti yang lebih dari qayyim. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir dan Al-Baghawi)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam menjelaskan ayat ini mengatakan: “Qawwam artinya pemimpin, di mana wajib atas seorang istri taat kepadanya sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan baginya untuk taat kepada suami, serta menaatinya dengan berbuat baik kepada keluarganya dan menjaga hartanya.” (Tafsir Ath-Thabari)

وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”, meliputi seluruh jenis nafkah yang Allah Subhanahu wa Ta’alawajibkan atas kaum laki-laki untuk kaum perempuan di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Baik berupa mahar pernikahan, berbagai macam nafkah dalam keluarga, dan beban-beban lainnya.

قَانِتَاتٌ

Maknanya adalah wanita-wanita yang taat kepada suaminya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang lainnya. (Tafsir Ibnu Katsir)

حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ

“Memelihara diri ketika suaminya tidak ada”, yaitu para wanita yang senantiasa memelihara suaminya, dengan cara memelihara kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya.

بِمَا حَفِظَ اللهُ

Yang terpelihara adalah yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Penjelasan Ayat

Al-Allamah As-Sa’di rahimahullah berkata:

“(Allah) Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa kaum lelaki itu pemimpin atas kaum wanita, yaitu menjadi penegak atas mereka dalam memerintahkan mereka untuk melaksanakan hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar memelihara kewajiban-kewajiban dan mencegah mereka dari berbagai kerusakan. Maka kaum lelaki wajib memerintahkan hal tersebut kepada kaum wanita dan menjadi penegak atas mereka. Juga dalam hal memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada mereka.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sebab yang mengharuskan kaum lelaki mengurusi para wanita. Dia berfirman “dengan apa yang telah Allah utamakan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan dengan apa yang mereka beri nafkah dari harta-harta mereka”, yaitu dengan sebab keutamaan kaum lelaki atas kaum wanita serta diberikannya kelebihan atas mereka.

Diutamakannya kaum lelaki di atas kaum wanita dari berbagai sisi: dari sisi memegang kepemimpinan dalam negara hanya dikhususkan bagi kaum lelaki; kenabian, kerasulan; dikhususkannya mereka dalam sekian banyak dari perkara ibadah seperti berjihad, melaksanakan (shalat) hari raya, dan Jum’at. Juga dari sisi yang Allah Subhanahu wa Ta’ala khususkan kepada mereka berupa akal, ketenangan, kesabaran, kekuatan yang mana para wanita tidak memiliki yang semisal itu. Demikian pula mereka dikhususkan dalam memberi nafkah kepada istri-istri mereka. Bahkan kebanyakan pemberian nafkah tersebut khusus menjadi tanggung jawab kaum laki-laki. Inilah yang membedakan mereka dari kaum wanita. Dan mungkin ini rahasia dari firman-Nya “dengan apa yang mereka memberi nafkah …” dan obyeknya tidak disebutkan, untuk menunjukkan keumuman nafkah.

Dari semua ini, diketahuilah bahwa seorang laki-laki berkedudukan seperti pemimpin, tuan di hadapan istrinya. Dan istri di hadapan suami bagaikan tawanan dan pelayannya. Maka tugas seorang lelaki adalah menegakkan tanggung jawab pemeliharaan yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya. Sedangkan tugas wanita adalah taat kepada Rabb-nya kemudian taat kepada suaminya.

Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wanita-wanita yang shalihah dan yang tunduk”, yaitu taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “memelihara diri di saat suaminya tidak ada”, yaitu senantiasa taat kepada suaminya walaupun suami tidak ada di sisinya, memelihara suaminya dengan menjaga diri dan hartanya. Hal itu merupakan bentuk pemeliharaan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap mereka. Dan AllahSubhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq kepada mereka (untuk melakukannya), bukan dari jiwa mereka sendiri. Sebab jiwa tersebut selalu memerintahkan kepada keburukan. Namun siapa yang bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’alamemberi kecukupan padanya dengan apa yang dia butuhkan dari perkara agama dan dunianya.” (Tafsir Taisir Al-Karim Ar-Rahman)

Islam adalah Agama yang Mengajak kepada Keadilan, bukan Persamaan dalam Segala Hal

Ayat ini menjelaskan bahwa kaum pria memiliki perbedaan dengan kaum wanita. Juga, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kelebihan kepada pria dalam hal kepemimpinan yang tidak dimiliki oleh kaum wanita. Di dalam ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)

Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk memberikan hak kepada masing-masing yang memiliki hak. Inilah yang disebut keadilan. Adil bukanlah persamaan hak dalam segala hal. Namun adil adalah menempatkan setiap manusia pada tempat yang selayaknya dan semestinya, serta menempatkan segala sesuatu pada posisinya yang telah diatur dalam syariat-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada keadilan dan bukan kepada persamaan antara sesama manusia dalam segala hal. Firman-Nya:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (An-Nisa`: 58)

Dan firman-Nya:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (An-Nahl: 90)

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Ma`idah: 8)

Dan ayat-ayat yang berkenaan tentang masalah ini sangat banyak sekali. Sedangkan persamaan antara sesama manusia bukanlah ajaran Islam. Bahkan Islam senantiasa menyebutkan perbedaan antara satu dengan yang lainnya sesuai standar syariah dan kemaslahatan yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala membedakan antara yang muslim dan yang kafir, yang taat dan yang berbuat kemaksiatan, dalam firman-Nya:

لا يَسْتَوِي أَصْحَابُ النَّارِ وَأَصْحَابُ الْجَنَّةِ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ

“Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga; penghuni-penghuni surga itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr: 20)

Dan firman-Nya:

أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي اْلأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ

“Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?”(Shad: 28)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga membedakan antara orang yang berilmu dengan yang tidak berilmu, dalam firman-Nya:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو اْلأَلْبَابُ

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar: 9)

Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang adanya perbedaan kedudukan manusia dan tidak menyamakan antara mereka. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari Dzulkhuwaishirah yang menginginkan agar pembagian harta rampasan perang dilakukan secara merata serta menganggap bahwa hal tersebut termasuk keadilan.

Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,, beliau berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang membagi harta berupa emas, maka datanglah Abdullah bin Dzulkhuwaishirah At-Tamimi lalu berkata: ‘Berbuat adil-lah engkau, wahai Rasulullah.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Celaka engkau, siapakah yang akan berbuat adil jika aku tidak berbuat adil?’ Umar lalu berkata: ‘Izinkan saya untuk memenggal lehernya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Biarkan dia, karena sesungguhnya dia memiliki pengikut, yang salah seorang kalian menganggap rendah shalatnya dibandingkan shalat mereka, puasanya dibandingkan puasa mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana keluarnya anak panah dari sasarannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6534)

Dalam riwayat Muslim rahimahullah disebutkan bahwa tatkala ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu datang dari negeri Yaman membawa emas yang masih bercampur tanah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaginya untuk empat orang: ‘Uyainah bin Hisn, Al-Aqra’ bin Habis, Zaid Al-Khail, yang keempat ‘Alqamah bin Ulatsah atau ‘Amir bin Ath-Thufail. Lalu datanglah Dzulkhuwaishirah tersebut…. (HR. Muslim no.1064)

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membagi rata harta yang beliau dapatkan tersebut. Namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada orang yang beliau pandang lebih mendatangkan kemaslahatan untuk diri orang tersebut. Di dalam hadits yang lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Sa’d, sesungguhnya aku memberikan (harta) kepada seseorang, padahal yang lain lebih aku cintai daripada orang yang kuberi tersebut, karena aku khawatir orang tersebut dilemparkan Allah ke dalam neraka.” (HR.Al-Bukhari no. 27, Muslim no. 150)

Demikian pula halnya antara kaum laki-laki dan perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan manusia untuk berbuat adil kepada mereka dengan memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat. Sebab, menyamakan antara pria dan wanita dalam segala sesuatu adalah suatu hal yang bertentangan dengan fitrah dan syariat. Bagaimana tidak, dari sisi penciptaan saja mereka sudah berbeda. Di antaranya:

 Wanita memiliki fisik dan jenis kelamin yang berbeda dengan kaum lelaki

 Wanita lebih lemah dibanding kaum lelaki

 Wanita melahirkan, tidak demikian halnya kaum lelaki

 Wanita mengalami masa haid, kaum lelaki tidak

Dan masih banyak lagi perbedaan di antara keduanya.

Maka dari itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha mengetahui kemaslahatan hamba-Nya, menempatkan mereka pada posisinya masing-masing. Di antara perbedaan antara keduanya dari sisi syariat adalah:

 Wanita diperintahkan berhijab dengan menutupi seluruh tubuhnya, tidak demikian halnya kaum lelaki.

 Wanita dianjurkan tinggal di rumahnya dan tidak keluar dengan ber-tabarruj (bersolek), tidak demikian halnya kaum lelaki.

 Lelaki menjadi pemimpin rumah tangga dan melindungi para wanita yang lemah.

 Lelaki mendapatkan warisan dua kali lipat dibanding wanita.

Dan perbedaan lainnya yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat yang lebih mengetahui kemaslahatan para hamba-Nya tersebut.

Lelaki adalah Pemimpin dalam Bernegara dan Berumah tangga

Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dan seorang wanita adalah berada di bawah perlindungan dan pemeliharaan lelaki. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh diberi tanggung jawab sebagai pemimpin yang membawahi kaum lelaki, karena hal tersebut bertentangan dengan keadaan penciptaan wanita itu sendiri yang penuh dengan kelemahan dan kekurangan. Hal ini dapat mengantarkan kepada kerusakan dan kehancuran.

Di dalam hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari rahimahullah dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa penduduk Persia mengangkat seorang anak wanita Kisra1 (gelar raja Persia) sebagai pemimpin yang memimpin mereka, maka beliau bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi,bab Kitabun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaishar, 7/4425 bersama Al-Fath)

Al-Hafizh rahimahullah setelah menyebutkan hadits ini berkata: “Al-Khaththabi berkata: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh memegang kepemimpinan dan qadha` (menjadi hakim).” (Fathul Bari, 7/735)

Dan tidak ada perselisihan di kalangan para ulama tentang tidak diperbolehkannya kaum wanita menjadi pemimpin negara. (lihat penukilan kesepakatan tersebut dalam Adhwa`ul Bayan, Asy-Syinqithi rahimahullah, 1/75; Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya menukil dari Al-Qadhi Abu Bakr Ibnul ‘Arabi rahimahullah, 13/183, Ahkamul Qur`an, Ibnul ‘Arabi, 3/482)

Demikian pula dalam hal berumah tangga. Seorang suami adalah pemimpin dan penanggung jawab atas rumah tangganya. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاس رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلىَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ، وَالْـمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلىَ مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemelihara, maka dia bertanggung jawab atas apa yang dia pelihara. Seorang penguasa adalah pemelihara atas rakyatnya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang lelaki adalah pemelihara atas keluarganya dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang wanita adalah pemelihara atas rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka. Seorang budak adalah pemelihara atas harta tuannya dan dia bertanggung jawab atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemelihara dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipeliharanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Akan tetapi, tatkala kaum lelaki memiliki kelebihan dari satu sisi, bukan berarti kedudukan wanita di dalam Islam tersebut menjadi rendah. Sebab, yang menjadi standar kemuliaan seseorang di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah ketakwaan. Apabila seorang wanita senantiasa taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, taat kepada suami, memelihara kehormatan diri, menjaga harta suami di saat ia ditinggal, maka dia akan mendapatkan jaminan surga yang tidak didapatkan oleh kebanyakan kaum lelaki yang tidak memiliki ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْـمَرْأَةُ خَـمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَـهَا: ادْخُلِي الْـجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, memelihara kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki’.” (HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ no. 660)

1 Wanita ini bernama Buuraan bintu Syairawaih bin Kisra, disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari menukil dari Ibnu Qutaibah. (Fathul Bari, 7/735)

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

sumber: Akhwat.web.id