10 Kesalahan Saat Sholat yang Harus Dihindari Muslim

Terdapat sejumlah kesalahan yang bisa akibatkan sholat batal

Ada sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan oleh orang-orang ketika sholat, yang karena melakukan kesalahan itu dapat mengurangi pahala sholatnya, bahkan membatalkan sholatnya. Apa saja? 

1. Salah dalam membaca Al Fatihah

Dalam fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Sykeh Ahmad Mamduh memberikan penjelasan tentang kesalahan dalam pengucapan Al-Fatihah yang dapat membatalkan sholat.

Dia menjelaskan bahwa kesalahan dalam membaca surat Al-Fatihah akan membatalkan sholat jika ada kesalahannya itu tampak jelas. Contohnya jika seseorang membaca ayat: 

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ

Shirotol ladzina an’amta ‘alaihim (Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat)

Akan tetapi, dia membaca an’amtu (pada huruf ‘ta’ salah membaca harakatnya. Yang seharusnya dibaca fathah jadi dibaca dhomah). Maka kesalahan ini fatal dan mengubah artinya menjadi: (yaitu) orang-orang yang telah aku anugerahkan nikmat kepada mereka.” Maka maknanya menjadi bahwa yang memberi nikmat itu dirinya bukan Allah ﷻ. 

Akan tetapi, kesalahan yang bersifat kecil, yaitu dalam penerapan hukum tajwid itu tidak membatalkan sholat. Yang terpenting tidak salah dalam pengucapan dan harakatnya yang dapat berdampak fatal pada berubahnya arti ayat.

2.Salah dalam membaca tasyahud

Adalah salah bila dalam tasyahud menggunakan  kalimat:

السلام على النبي “Assalamu ‘alan Nabi” Yang benar sebagaimana riwayat yang sahih adalah:

السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ Asslamu ‘Alaika Ayyuhan nabiyu

3. Tidak tumaninah dalam sholat

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ

“Allah tidak melihat seorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya antara rukuknya dan sujudnya.”  

Maksudnya dia tidak diam sebentar ketika berdiri, rukuk, dan sujud, tetapi justru terburu-buru melakukan gerakan sholat lainnya. 

4. Mendahului imam

Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang jadi makmum mendahului gerakan imam ketika sholat berjamaah. Contohnya makmum sujud sebelum imam sujud, atau makmum berdiri lebih dulu dari imam dan semisalnya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:  

  أما يَخْشَى الَّذِي يَرفعُ رأسه قَبْلَ الإمام، أنْ يُحَوِّلَ الله رَأسَهُ رَأسَ حِمَارٍ. أوْ يَجْعَلَ الله صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ؟! 

“Apakah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam itu tidak takut bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar atau menjadikan rupanya seperti rupa himar?” (HR Bukhari).   

5.Orang yang sholat tidak sujud dengan tujuh anggota sujud

Misalnya, ketika sujud keningnya tidak menyentuh tempat sujud tapi justru menggunakan ubun-ubun kepala atau sengaja mengangkat keningnya sehingga mengambang. Sebagaimana disabdakan Rasulullah ﷺ: 

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud) kening. Beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung-kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR Bukhari).

6. Menahan buang air besar dan buang air kecil saat sholat 

Menahan buang air besar dan buang air kecil saat sholat adalah salah satu yang dilarang. Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa tidak boleh menahan buang air besar dan buang air kecil karena dapat merusak kekhususan sholat. 

7. Duduk iq’a  

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang duduk iq’a karena seperti anjing. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَنَهَانِي عَنْ ثَلَاثٍ أَمَرَنِي بِرَكْعَتَيْ الضُّحَى كُلَّ يَوْمٍ وَالْوِتْرِ قَبْلَ النَّوْمِ وَصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَنَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ وَإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الْكَلْبِ وَالْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

“Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah memerintahkan kepadaku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara; Beliau memerintahkanku dengan dua raka’at dhuha pada setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari pada setiap bulannya. Dan melarangku mematuk (dalam shalat) seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing dan menoleh seperti berpalingnya serigala.” (HR Ahmad) 

Jadi posisi iq’a yang dilarang dalam sholat itu seperti ketika sujud tapi pantatnya menempel ke lantai (tidak diangkat) dan bagian kaki atas atau bagian atas telapak kakinya juga menempel ke lantai seperti duduknya anjing. Atau saat duduk ifrirasy posisi pantat menempel pada lantai tidak pada kaki. 

8. Menekuk lutut ketika rukuk padahal mampu meluruskannya 

Ketika rukuk itu posisi lutut harus tegak lurus, begitupun bagian punggungnya. Terkecuali bila ada suatu penyakit tertentu yang membuat orang yang sholat itu tidak bisa meluruskan lututnya ketika ruku. Selagi orang yang sholat itu sehat dan tidak mengalami kendala apapun, maka posisi lutut harus lurus ketika ruku. Rasulullah ﷺ bersabda:  

يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ

“Wahai kaum muslimin, tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika ruku dan sujud.”(HR Ibnu Majah) 

9. Tertawa dalam sholat 

Menurut jumhur ulama tertawa dalam sholat itu membatalkan sholat jika menimbulkan suara. Juga ketika orang yang sholat itu berbicara. Terkecuali ia lupa. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ :  

قهقهة تنقض الصلاة ولا تنقض الوضوء

“Tertawa terbahak-bahak membatalkan sholat dan dan tidak membatalkan wudhu.” HR Imam Dar Al Quthni.)

10. Orang sholat duduk padahal mampu berdiri 

Sebab berdiri dalam sholat itu adalah wajib, dan menjadi salah satu rukunnya yang bila tidak dikerjakan akan membatalkan sholat. Terkecuali orang yang sholat itu betul-betul tidak bisa berdiri karena sakit atau dalam kondisi yang tidak memungkinkannya untuk sholat sambil berdiri semisal ketika dalam perjalanan di pesawat dan lainnya.  

Sumber: masrawy 

KHAZANAH REPUBLIKA