Rasul Perintahkan Membunuh Cecak atau Tokek?

MEMANG benar bahwa ada nash-nash dari hadis nabawi yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah kita untuk membunuh cecak. Hanya saja yang jadi masalah terkait dengan penerjemahan dari bahasa Arab aslinya. Nash aslinya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk membunuh hewan yang disebut sebagai wazagh. Ada dua masalah dalam hal ini:

Pertama: masalah cara penerjemahannya dari hewan wazagh ini, yang kadang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai cecak, dan kadang diterjemahkan sebagai tokek. Para ulama di Indonesia banyak berbeda pendapat ketika menerjemahkannya.

Kedua: apa ‘illat di balik perintah untuk membunuh wazagh ini. Kenapa ujug-ujug Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk membunuh hewan ini? Sementara secara umum kita dilarang membunuh hewan tanpa alasan yang pasti. Di sini para ulama memang berbeda pendapat. Sebelum pembahasan lebih lanjut, mari kita baca dulu beberapa nash tersebut

A. Nash Terkait Perintah Membunuh Wazagh

Sebenarnya ada cukup banyak nash hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita sebagai umatnya untuk membunuh wazagh. Di antaranya hadis-hadis berikut:

1. Hadis Saad bin Abi Waqqash

Dari Saad bin Abi Waqqash, dia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh wazagh. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjulukinya sebagai fuwaisiq”. (HR. Muslim).

2. Hadis Abu Hurairah

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang membunuh wazaghah pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama. Dan siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga, maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” (HR. Muslim)

3. Hadis Ummu Syuraik

Dari Ummu Syarik radhiallahuanha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh wazagh. Beliau menyatakan, “Dahulu wazagh yang meniup dan memperbesar api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq alaih).

4. Hadis Aisyah

Pembantu Fakih bin Al-Mughirah bertanya kepada Aisyah radhiyallahuanha yang membunuh wazagh. Aku mendatangi Aisyah dan melihat di rumah beliau ada tombak yang menancap. Dia bertanya,”Wahai Aisyah, apa yang telah Anda lakukan?”. Aisyah menjawab,”Kami membunuh wazagh. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan bahwa ketika Nabi Ibrahim diceburkan ke api, semua hewan melata berupaya mematikan apinya, kecuali wazagh. Wazagh justru meniupkan api. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh wazagh. (HR. Ibnu Hibban).

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa cicak/tokek termasuk hewan kecil yang mengganggu.” [1] Al-Munawi mengatakan bahwa Allah memerintahkan untuk membunuh cicak/tokek karena hewan itu memiliki sifat yang jelek, yaitu konon dahulu hewan inilah yang meniup-niup api yang membakar Ibrahim sehingga menjadi besar.” [2]

B. Makna Wazagh: Cecak Atau Tokek?

Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab: al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah.

Tiga dalil hadits di atas diterjemahkan dengan agak ragu, atas makna wazagh, sehingga dituliskan menjadi cecak/tokek. Sebagian kalangan menerjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menerjemahkan sebagai tokek. Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya?

1. Pendapat Pertama: Cecak dan Tokek Sama Haramnya

Sebagian ulama menganggap tokek dan cecak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cecak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cecak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash), karena tokek adalah cecak besar. [3]

Pengarang kitab Aunul Mabud menerangkan bahwa, “Cecak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek.” [4] Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cecak dan merupakan cecak besar.[5] Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cecak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cecak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.[6]

2. Pendapat Lainnya

Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa yang diharamkan itu tokek dan bukan cecak. Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

[1] Syarh Shahih Muslim, jilid 14 hal 236
[2] Faidhul Qadir, jilid 6 hal 193
[3] Al-Imam An-Nawawi, Syarah Muslim, jilid 7 hal. 406
[4] Aunul Mabud, jilid 11 hal. 294
[5] Asy-Syaukani, Nailul Authar, jilid12 hal. 487
[6] Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2342576/rasul-perintahkan-membunuh-cecak-atau-tokek#sthash.kYeEAhiB.dpuf