Bolehkah Menandatangani Petisi untuk Mengadukan Praktik Kemungkaran kepada Pemerintah?

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Pertanyaan:

Bagaimana seharusnya sikap kita ketika  Allah Ta’ala dan Agama-Nya diperolok-olok di jalanan? Bolehkah kita menandatangai petisi sebagai upaya pengaduan kepada pihak yang berwenang untuk menindak perbuatan orang-orang yang menyimpang tersebut?

Jawaban:

Alhamdulillāh, segala puji bagi Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas utusan Allah -Nabi Muhammad- rahmat bagi semesta alam, juga atas para sahabat dan keluarganya hingga hari akhir.

Ulama sepakat bahwa mencegah kemungkaran merupakan suatu kewajiban, karena di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi umat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”(QS. Āli ‘Imrān: 110)

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ أُوْلَٰٓئِكَ سَيَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)

Akan tetapi, tentunya kewajiban mencegah kemungkaran dalam ayat tersebut dibebankan menurut kemampuan masing-masing individu baik dengan tangan, lisan, maupun hatinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ

فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mencegahnya dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka hendaklah ia mengingkari dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman” [1].

Sejatinya, mengingkari kemungkaran dengan hati hukumnya farḍu ‘ain untuk semua orang, yaitu dengan cara membenci kemungkaran dan merasa tidak nyaman dalam hatinya dengan maksiat kemungkaran tersebut. Dan kewajiban mengingkari dengan hati tidak akan pernah gugur dari setiap orang. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا عُمِلَتِ الخَطِيئَةُ فِي الأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَهَا فَكَرِهَهَا ـ وَقَالَ مَرَّةً: أَنْكَرَهَا ـ كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَهَا كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا

“Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: “namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi”) ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut” [2].

Adapun mencegah kemungkaran dengan tangan dan lisan, hukumnya farḍu kifāyah. Dan hukumnya menjadi farḍu ‘ain bagi siapa saja dari masyarakat yang mampu mengingkarinya. Adapun mengingkari kemungkaran dengan tangan, ini berlaku bagi pemerintah dan para penegak hukum.

Dan dibolehkan menggunakan suatu proses administratif untuk memberantas kemungkaran dan memberi pelajaran kepada para pelaku maksiat, agar orang-orang terhindari dari bahaya mereka. Misalnya dengan mengajukan aduan secara kolektif atau secara individu yang berpengaruh untuk mencegah kemungkaran tersebut. Atau dengan metode administratif  yang diketahui bersama, tanpa menempuh cara-cara yang mengandung hasutan kepada ulil amri atau menyebarkan aib penguasa atau menjadi sebab tersebarnya aib penguasa, atau mencela mereka. Karena metode seperti ini akan mengantarkan pada terpicunya amarah orang awam yang sekedar ikut-ikutan dan akan memantik api fitnah. Dan akan mengakibatkan perpecahan di antara saudara semuslim. Dan semua hal ini tentunya tidak diridai oleh syariat. Kaidah menyebutkan: “tujuan tidak menghalalkan segala cara”.

هذا، والتغييرُ باليد واجبٌ ـ أيضًا ـ على مَنْ يَتمتَّعُ بقدرةٍ على التغييرِ في الولايات الخاصَّةِ كصاحِبِ البيت مع مَنْ هُمْ تحت سَقْفِه وولايته، أو مَنْ له عليهم سلطةٌ أدبيةٌ كالمعلِّم والمدرِّس مع تلامذته ونحوِهم، وإلَّا انتقل إلى الإنكار باللسان.

Demikian. Dan mencegah kemungkaran dengan tangan (tindakan -pen.) juga merupakan kewajiban bagi yang memiliki kemampuan untuk melakukannya dalam ruang lingkup tertentu. Seperti halnya kepala rumah tangga wajib mengingkari dengan tangan terhadap orang-orang yang tinggal bersamanya dan keluarganya. Atau orang yang punya kewenanan untuk memberikan pelajaran adab, seperti seorang guru ia wajib mengingkari dengan tangan terhadap murid-muridnya di sekolah dan semisalnya. Apabila tidak memiliki kemampuan mencegah dengan tangan, maka berpindah kepada pengingkaran dengan lisannya.

Mengingkari suatu kemungkaran hendaknya dilakukan dengan cara yang lembut, mujāmalah (bermanis muka), mudarah (bersikap lunak), dengan hikmah dan nasehat yang baik. Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak ayat dan hadits tentang hal ini. Karena cara yang lembut dan bersikap lunak itu lebih bermanfaat dan lebih efektif. Sebab manusia membutuhkan sikap lunak dan kelemah-lembutan dalam amar makruf nahi mungkar, tanpa disertai sikap keras. Kecuali orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, maka tidak ada kehormatan baginya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ ۚ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah jahannam. Dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. at-Taubah: 73)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُجَٰدِلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ إِلَّا بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُ إِلَّا ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنۡهُمۡ

”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka.” (QS. al-‘Ankabut: 46)

Demikian. Dan satu orang tidak wajib untuk mengingkari kemungkaran dari tiga orang atau lebih, kecuali jika ia mampu melakukannya. Dan tidak gugur kewajiban untuk mengingkari kemungkaran, walaupun akan ada celaan dan gunjingan terhadapnya, ketika ia mampu untuk membalasnya. Dan tetap wajib untuk menahan gangguan yang ada dan wajib bersabar dalam rangka mengharap pahala dari Allah Rabb semesta alam. Allah taala berfirman ketika menceritakan perkataan Luqman terhadap anaknya,

يَٰبُنَيَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَٱنۡهَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَٱصۡبِرۡ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنۡ عَزۡمِ ٱلۡأُمُورِ

“Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting.” (QS. Luqman: 17)

والعلم عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على نبيِّنا محمَّدٍ وعلى آله وصحبِه وإخوانِه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.

Catatan kaki :

(1) Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitabnya “al-Īmān” [49] dari Abu Sa’id al-Khudriy raḍiyallāhu ‘anhu.

(2) Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitabnya “al-Malahim” Bab al-Amr wa al-Nahyu [43435] dari Hadis al-‘Urs ibn ‘Amirah al-Kindiy raḍiyallāhu ‘anhu dihasankan oleh al-Albaniy dalam Kitabnya “al-Jami” (689).

Sumber: https://ferkous.com/home/?q=fatwa-416

Penerjemah : Fauzan Hidayat, S.STP., MPA

Artikel: Muslim.or.id