Hukum Menikah di Bulan Ramadhan

Media sosial di Indonesia sedang ramai dan riuh terkait berita pernikahan. Bagaimana tidak? Pasalnya, seorang penceramah kondang yang masyhur di televisi dan jutaan pengikut di media sosial menikah. Sang penceramah memilih menikah di bulan Ramadhan. Nah menurut fiqih Islam bagaimana hukum menikah di bulan Ramadhan?

Menikah merupakan sunah dari Rasulullah. Dalam pelbagai hadis Nabi memerintahkan bagi para lelaki yang sanggup secara zahir dan batin untuk menikah. Pasalnya, menikah merupakan salah satu solusi bagi pria ingin menjaga kemaluan dan menundukkan pandangannya. Nabi bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya; Wahai para pemuda, barangsiapa yang sanggup baa-ah (belanja batin dan zahir), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu perisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di samping itu juga dalam hadis lain dijelaskan bahwa menikah termasuk  untuk menyempurnakan agamanya. Hadis itu berasal dari sahabat Anas bin Malik. Rasullah bersabda:

إذا تزوج العبد فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الباقي

Artinya; Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya”

Terkait hukum menikah di bulan Ramadhan, Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam, Mufti Besar Mesir, menjelaskan tak ada nash syariat yang secara jelas melarang menikah di bulan Ramadhan. Namun, ia menganjurkan agar orang yang menikah pada bulan Ramadhan agar berhati-hati dan menjaga puasanya agar tak sampai batal. Terlebih bila sampai melaksanakan hubungan intim di siang hari Ramadan. Pasalnya, bila itu terjadi akan terkena kafarat.

Syekh Syauqi Allam mengatakan;

أنه لا يوجد نص شرعي يمنع الزواج في شهر رمضان

Artinya: Sesungguhnya tak ada didapati nash syariat yang melarang melangsungkan pernikahan pada bulan Ramadhan.

Sementara itu, menurut Syekh Muhammad Shalih Munajid, dalam syariat Islam tidak terdapat adanya larangan akad nikah di bulan Ramadan. Pun demikian pula tak ada larang menikah di bulan lain. Boleh hukumnya menikah di bulan Ramadhan. Tapi ia mewanti-wanti pasangan pengantin baru agar tak terjatuh dalam hal yang membatalkan puasa. Ia berkata;

ليس في الشريعة أي نهي عن الزواج في رمضان لذات رمضان ، ولا في غيره من الأشهر ، بل الزواج جائز في أي يوم من أيام السنة . لكن الصائم في رمضان يمتنع عن الطعام والشراب والجماع من الفجر إلى غروب الشمس

Artinya: tidak ada di dalam syariat artinya tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadhan, karena bulan Ramadhan. Pun tak ada larangan menikah di bulan-bulan lain—di luar Ramadhan. Bahkan menikah itu boleh di hari apa saja sepanjang tahun. Akan tetapi penting bagi orang puasa— sekaligus menikah di bulan Ramadhan—, untuk menjaga diri dari makan, minum, jimak (hubungan intim) dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Sunah menikah di bulan Syawal dan Shafar

Telah jelas  bahwa hukum menikah di bulan Ramadhan adalah boleh. Tetapi ada hadis Nabi yang menganjurkan untuk menikah di bulan Syawal. Pasalnya, pada bulan Syawal pula nabi Muhammad menikahi Khadijah dan Aisyah. Hal ini menjadikan dalil para ulama tentang sunah hukumnya menikah di bulan syawal. Nabi bersabda;

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: تَزَوَّجَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ شَوَّالٍ، وَبَنَى بِيْ فِيْ شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّيْ، قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَةُ رضي الله عنها تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِيْ شَوَّالٍ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).

Pun Rasul menganjurkan untuk menikah di bulan Shafar. Pasalnya, Nabi menikahkan Ali bin Abi Thalib dengan anaknya Fatimah pada bulan Shafar. Hal ini yang menjadi dalil bagi Imam Nawawi Al Bantani untuk menghukumi menikah di bulan Shafar adalah sunah. Imam Nawawi dalam kitab  Nihayatuz Zain berkata;

وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ وَفِي صَفَرٍ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِي شَوَّالٍ وَزَوَّجَ ابنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ

 Artinya: Dan disunnahkan menikah di bulan Syawal dan Shafar karena Rasulullah Saw menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Sayidah Fatimah, dengan Sayidina Ali di bulan Shafar.

Penting juga sebagai catatan, bahwa akad nikah sunah hukumnya dikerjakan pada hari Jumat. Waktu sore harinya atau malam Jumat. Pasalnya, Jumat adalah hari nan penuh  kemuliaan. Di samping itu juga ada hadis Nabi yang menerangkan terkait kesunahan nikah hari Jumat. Nabi bersabda;

سئل رسول الله عليه و سلم عن يوم الجمعة فقال يوم صلة و نكاح

Artinya; Pernah rasulullah ditanya sahabat terkait hari Jumat. Lantas Nabi bersabda; “Hari Jumat adalah hari Silaturrahmi (menjalin hubungan baik) dan juga hari melaksanakan pernikahan,”.

Demikian penjelasan terkait hukum menikah di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH