Hukum Menjaga Gereja dan Menjaga Keamanan Hari Raya Mereka

Kita mengetahui bersama, bahwa yang dilakukan orang Nasrani di gereja adalah melakukan penyembahan kepada selain Allah, atau dengan kata lain mereka melakukan kesyirikan di sana. Sedangkan kesyirikan adalah perbuatan dosa bahkan dosa yang paling besar. Allah ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang paling besar”” (Luqman: 13).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ

Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab: berbuat syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).

Maka menjaga dan membantu peribadahan di gereja tidak diperbolehkan hukumnya. Namun di sisi lain, kaum muslimin juga tidak diperbolehkan mengganggu dan membiarkan mereka beribadah. Urusan keamanan gereja dan penjagaan gereja adalah tugas dari pemerintah. Sehingga apabila ada pasukan tentara atau polisi ditugaskan oleh negara menjaga keamanan mereka, maka hal ini diperbolehkan. Dalam rangka mewujudkan maslahat keamanan dan stabilitas negara. Hanya saja bagi masyarakat sipil (LSM, ormas dll), tidak perlu ikut menjaga gereja karena ini adalah tugas negara dan aparatur keamanan dari polisi dan tentara.

Berikut fatwa para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ tentang tidak bolehnya menjaga gereja:

س1: ما حكم مسلم يعمل حارسا للكنيسة؟
ج1: لا يجوز للمسلم أن يعمل حارسا للكنيسة؛ لأن فيه إعانة لهم على الإثم، وقد نهى الله سبحانه عن التعاون على الإثم فقال تعالى: {وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [سورة المائدة الآية 2]. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Pertanyaan: Apa hukum seorang muslim bekerja menjaga gereja?
Jawab: Tidak boleh seorang muslim bekerja menjaga gereja karena hal ini membantu mereka dalam perbuatan dosa (kesyirikan). Allah telah melarang membantu dalam hal perbuatan dosa. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat” (QS. Al-Maidah: 2). Wabillahit taufiq. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, no. 14607).

Keamanan beribadah bagi kafir dzimmi (non-muslim yang tidak memerangi Islam) di jamin oleh pemerintah. Perhatikan ucapan Abu Bakar radhiallahu’anhu, sebagai khalifah, kepada para sahabat yang diutus ke Syam, agar mereka menjamin kebebasan beragama dan menjaga keamanan gereja. Abu Bakar radhiallahu’anhu berkata,

لا تقتلوا الولدان ولا النساء ولا الشيوخ ، وستجدون أقواما حبسوا أنفسهم على الصوامع فدعوهم وما حبسوا له أنفسهم

“Janganlah kalian membunuh anak-anak, wanita, orang tua. Di Syam kalian akan mendapati kaum yang bertahan tinggal di gereja, maka tinggalkan mereka dan biarkan mereka beribadah.” (Al-Majmu’ 21/155).

Toleransi itu adalah membiarkan mereka beribadah, tidak diganggu dan tugas keamanan mereka adalah tugas dari pemerintah. Jadi masyarakat sipil kaum muslimin tidak perlu ikut-ikutan ibadah mereka, mengucapkan selamat atas hari raya mereka dan tidak perlu menjadi tempat ibadah mereka dengan alasan ingin toleransi.

Demikian semoga bermanfaat

***

Penyusun: Ust. dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53563-hukum-menjaga-gereja-dan-menjaga-keamanan-hari-raya-mereka.html