Shalat Ghaib untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang Gugur

Bismillahirrahmanirrahim…

Nabi shalallahu alaihi wa sallam mengabarkan salahsatu sebab seorang mendapatkan pahala syahid adalah meninggal karena tenggelam,

مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ

“Siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid (HR. Muslim 1915).

Di dalam Islam, orang yang mati syahid jenazahnya tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak disalatkan. Sebagaimana yang Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam lakukan kepada para sahabat yang gugur dalam pedang Uhud.

Lantas bagaimana hukum menyolati jenazah rekan-rekan seiman yang gugur dalam insiden KRI Nanggala 402, yang meninggal karena tenggelam di perairan utara Bali?

Macam-macam mati syahid

Pembaca yang kami muliakan.

Ada tiga macam mati syahid, yaitu:

Pertama, syahid dunia & akhirat

Yaitu orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah.

Maka jenazahnya, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak disholatkan. Dia dimakamkan bersama luka dan pakaian yang dia kenakan saat berperang. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wasallam kepada pada syuhada perang Uhud.

Kedua, syahid di dunia, namun tidak syahid di akhirat

Yakni mereka yang gugur di medan jihad, namun bukan karena Allah. Seperti karena riya’, ujub, atau kepentingan duniawi semata. Orang seperti ini di dunia berlaku padanya hukum syahid, yaitu tidak sholatkan, tidak dikafani dan tidak dimandikan.

Namun di akhirat tidak mendapatkan pahala syahid.

Ketiga, syahid di akhirat, namun tidak syahid di dunia

Yaitu orang-orang meninggal karena sebab yang disebutkan pada hadis di atas. Diantaranya adalah meninggal karena tenggelam.

Mengingat status syahid mereka hanya di akhirat, maka di dunia tetap berlaku padanya hukum orang meninggal bukan syahid. Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin; dimandikan, dikafani dan disholatkan.

Kesimpulan ini sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Al-Aini rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Bukhori; Umdatul Qari karya beliau,

فَلهَذَا يغسلون وَيعْمل بهم مَا يعْمل بِسَائِر أموات الْمُسلمين

“Mereka syahid secara hukum, oleh karenanya mereka tetap dimandikan, dan diperlakukan sebagaimana umumnya jenazah kaum muslimin” (Umdatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).

Kriteria jenazah yang disyariatkan disholatkan ghaib

Shalat ghaib disyariatkan untuk jenazah yang tidak ada seorang muslim pun yang mensholatinya. Karena hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Harus ada yang mensholati walau hanya satu orang, untuk menggugurkan kewajiban. Jika tidak seorangpun menyolati, seluruh kaum muslimin bisa berdosa.

Imam Al-Khottobi rahimahullah mengatakan,

لا يُصَلَّى عَلَى الْغَائِبِ إلا إذَا وَقَعَ مَوْتُهُ بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا مَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ , وَاسْتَحْسَنَهُ الرُّويَانِيُّ من الشافعية , وَتَرْجَمَ بِذَلِكَ أَبُو دَاوُد فِي “السُّنَنِ” فَقَالَ : بَابُ الصَّلاةِ عَلَى الْمُسْلِمِ يَلِيهِ أَهْلُ الشِّرْكِ فِي بَلَدٍ آخَرَ

“Sholat ghaib tidak dilaksanakan kecuali untuk orang yang meninggal di tempat yang tak seorangpun mensholatinya. Pendapat ini dipandang bagus oleh Ar-Ruyani dari Mazhab Syafi’i. Imam Abu Dawud menjadikan kesimpulan ini sebagai judul salah bab dalam kitab sunannya, “Bab Sholat untuk Seorang Muslim yang Hidup Di Tengah-Tengah Kaum Musyrik Di Negeri Lain.”

Para kru KRI Nanggala gugur di dalam laut. Sehingga tak ada seorangpun dapat mensholati jenazah mereka di lokasi mereka gugur. Dalam kondisi ini, kriteria boleh melaksanakan shalat ghaib untuk rekan-rekan seiman kru KRI Nanggala 402 terpenuhi.

Semoga Allah menerima saudara-saudara seiman kita yang gugur dalam insiden tenggelamnya KRI Nanggala 402, mengampuni dosa mereka dan menerima mereka sebagai syuhada.

Wallahua’lam bis showab.

***

Penulis: Ahmad Anshori Lc

Artikel: Muslim.or.id

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/65653-shalat-ghaib-untuk-prajurit-tni-al-kri-nanggala-402-yang-gugur.html