Apakah Boleh Shalat Merenggangkan Shaf Satu Meter di Musim Wabah?

Terkait hal ini ada perbedaan pendapat dan fatwa ulama kontemporer di zaman ini. Ada ulama yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

Dalam hal ini kita berlapang-lapang menerima perbedaan pendapat ini. Dasar perbedaan mereka yaitu

1. Apakah merapatkan shaf hukumnya sunnah atau wajib?

Apabila sunnah, maka hal yang disunnahkan boleh ditinggalkan. Terlebih ada hajat dan udzur

2. Apabila wajib, bolehkan yang wajib ini gugur dengannya udzur?

Ulama yang membolehkan menyatakan yang wajib bisa gugur apabila ada bahaya, sebagaimana shalat di masjidil haram dan masjid Nabawi karena sangat luas (dan ini udzur), terkadang shaf banyak yang tidak menyambung, tapi masih dianggap shalat berjamaah dan bagian dari shalat berjamaah

Terlebih udzurnya adalah bahaya, dalam hadits:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)

Banyak mengambil faidah dari tulisan berikut ini!

Penyusun: Raehanul Bahraen

Muslim Afiyah