Shalat Berjamaah dan Jumat Ketika Ada Wabah

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Ada banyak pendapat ulama dan fatwa yang membolehkan untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat jumat apabila ada wabah yang cepat menular di suatu tempat, bahkan sejarahnya disebutkan oleh Az-Zahabi bahwa dahulu masjid di Mesir dan Andulusia pernah ditutup dan dikosongkan karena wabah pada tahun 448 H.

Pemerintah Indonesia dan MUI mengeluarkan “himbaun” bukan suatu keharusan, sehingga keputusan shalat berjamaah atau tidak dikembalikan pada daerah masing-masing dan kebijakan masing-masing sesuai dengan pertimbangan kepala daerah setempat, para ustadz dan ahli medis setempat.

Kita hendaknya tidak saling mencela, Apabila shalat berjamaah dan jumat diputus tidak ada, kita hormati dan shalat di rumah masing-masing-masing. Apabila hendak shalat berjamaah, maka pastikan agar tidak kita mencegah penyebaran dan penularan. Misalnya, membawa sajadah sendiri, shalat dan khutbah ringkas, bersihkan lantai dan dinding dengan disinfektan, kalau bisa masjid menyediakan hand sanitizer, hindari bersalaman. Apabila sakit hendaknya shalat dirumah saja.

Semoga Allah segera mengangkat wabah dari Indonesia dan rumah

Penyusun: Raehanul Bahraen Artikel www.muslimafyah.com