Tafsir Surah At-Taubah Ayat 36; Makna Asyhurul Hurum dalam Tafsir At-Qurtubi

Inilah penjelasan tentang tafsir Surah At-Taubah Ayat 36, yakni menelaah makna Asyhurul Hurum dalam Tafsir At-Qurtubi. Dalam artikel ini akan mengkaji makna bulan haram dalam Al-Qur’an. Berikut tafsir Surah At-Taubah Ayat 36.

Tak bisa dipungkiri, manusia dituntut saling menghargai antar sesama. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Ketika ia mengharapkan haknya terpenuhi secara sempurna, maka tentu kewajibannya harus terlaksana dengan sempurna. Jangan malah mengabaikan kewajiban sendiri dan mengambil hak orang lain. Hal ini merupakan bentuk kezaliman pada diri sendiri dan orang lain.

Dalam QS. At-Taubah 9:36, Allah Swt. berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan menurut Allah ialah dua belas bulan pada ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Tafsir Surah At-Taubah ayat 36 Menurut Imam Qurthubi

Dalam Tafsir Al-Qurtubi, ada 8 catatan berkaitan dengan ayat ini.(Baca: Hukum Meyakini Larangan Menikah di Bulan Muharam)

Pertama, mengenai hitungan bulan dalam setahun. Sebagaimana yang telah kita ketahui, dalam setahun ada 12 bulan. Baik dalam kalender hijriyah ataupun masehi.

Dalam bahasa Arab, kata syuhur merupakan jamak dari syahrun. Menurut sebagian ulama, bila ada orang yang bersumpah tidak akan berbicara selama berbulan-bulan dengan seseorang, sumpahnya diartikan dalam limit setahun.

Menurut sebagian yang lain, sumpah tersebut berlaku selama-lamanya. Namun, menurut Imam Ibn Arobi, bila sumpah tersebut tidak disertai niat, maka sumpahnya hanya berlaku tiga bulan saja. Pendapat ini didasarkan pada kata “syuhur” yang mengikuti pola jamak wazan “fu’ulun”, yang berfaidah untuk menunjukkan jumlah banyak;3.

Kedua, mengenai awal penciptaan dan pemberian nama bulan hijriyah dalam setahun. Semua ketetapan atau ketentuan Allah Swt. dalam tata kelola alam raya sudah ada sejak sebelum penciptaannya. Begitu pula dengan penamaan dan penentuan urutan bulan-bulan dalam setahun, atas ketentuan dari Allah Swt. bersamaan dengan penciptaan langit dan bumi.

Urutan bulan dalam setahun sebagaimana yang kita ketahui bukanlah dari manusia, tapi langsung dari Sang pencipta yang diturunkan lewat kitab-kitab pada para nabi. Hukum ini berlaku selama-lamanya, tidak bisa diubah atau diganti-ganti.

Ketiga, semua hal yang berkaitan dengan ibadah, tidak boleh dikaitkan dengan selain almanak hijriyah. Penentuan bulan haji, masuknya bulan Ramadhan, dan lain sebagainya, harus berdasarkan bulan-bulan yang sudah diatur oleh bangsa arab;kalender hijriyah.

Karena dalam kalender selain hijriyah, sebulan bisa lebih atau kurang dari 30 hari. Berbeda dengan kalender hijriyah, dalam sebulan tidak lebih atau kurang dari 30 hari. Kadang-kadang memang 29 hari, namun tidak tentu pada bulan tertentu dan pasti tidak lebih dari 30 hari. Karena hitungan dalam kalender hijriyah didasarkan pada perputaran bulan.

Keempat, dari 12 bulan Hijriyah, Allah Swt. menyebutkan 4 bulan secara khusus dengan nama asyhurul hurum. Empat bulan ini adalah Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهرا في كتاب الله يوم خلق السموات وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ، وَرَجَبُ مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati, tiga bulan berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram serta satu bulan yang terpisah yaitu Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada Akhirah dan Sya’ban. (Fathul Bari, hadits No. 4662)

Kelima, addinul qoyyim menurut Imam Al-Qurtubi berarti hitungan yang benar dan bilangan yang sempurna. Tentu hal ini berkaitan dengan bulan-bulan hijriyah yang disebutkan dalam ayat 36 Surah At-Taubah.

Riwayat lain dari Ibn Abbas ra. menyebutkan bahwa addin berarti qodo’. Sekali lagi, semua kegiatan ibadah dalam islam harus dikaitkan dengan bulan-bulan hijriyah. Karena inilah hitungan yang paling sempurna. Namun hal ini bukan berarti mendiskreditkan atau mengesampingkan penanggalan lain yang berlaku di setiap daerah.

Keenam, tentang larangan berbuat kezaliman pada diri sendiri dan orang lain. Dalam tafsir ini, menurut Ibnu Abbas ra., larangan berbuat kezaliman tidak hanya berlaku pada asyhurul hurum, namun di bulan-bulan yang lain juga berlaku.

Menurut sebagian ulama yang lain, keharaman dalam hal ini berlaku khusus pada asyhurul hurum. Karena di dalamnya, penekanan larangan lebih berat. Namun bukan berarti kezaliman dibolehkan pada bulan-bulan yang lain, tentu tetap haram. Hanya saja ancaman siksanya tidak sama dengan siksa akibat kezaliman di bulan haram.

Makna zalim dalam ayat ini ada 2. Pertama, zalim yang dimaksud adalah peperangan. Hindari perang di bulan haram kecuali diserang lebih dulu. Dalam artian, bulan haram adalah bulan genjatan senjata.

Kedua, zalim ini berarti semua perbuatan maksiat. Jahui maksiat di bulan yang dimuliakan Allah Swt. karena konsekuensi hukumnya lebih dahsyat dibanding dengan kemaksiatan di bulan yang lain.

Ketujuh, denda pembunuhan yang dilakukan pada asyhurul hurum harus ditambah atau diperberat. Baik pembunuhan yang sengaja, seperti sengaja, atau karena keliru. Namun menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, hukumannya sama saja.

Tidak ada kafarat atau diyat yang diperberat dikarenakan pelanggaran terjadi pada bulan-bulan haram. Karena Nabi Muhammad Saw. mensyariatkan diyat secara umum.

Kedelapan, Allah Swt. mengistimewakan 4 bulan ini dengan menyebutnya sebagai asyhurul hurum. Larangan berbuat kezaliman di bulan tersebut sebagai bentuk penghromatan atau memuliakannya meskipun larangan kezaliman tetap berlaku di bulan yang lain.

Menurut riwayat dari Ibn Abbas, larangan ini berlaku di seluruh bulan. Sedangkan riwayat Muhammad Bin Hanafiyah, larangan ini khusus bulan-bulan haram. Karena kata yang dipakai dalam ayat adalah “fihinna”, yang digunakan untuk bilangan 3-10. Bukan kata “fiha”, yang digunakan untuk makna banyak lebih dari 10.

Demikian penjelasan terkait tafsir surah At-Taubah ayat 36,  tentang menelaah makna asyhurul hurum dalam Tafsir At-Qurtubi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH