Tata Cara Tobat setelah Menggunjing Orang Lain

MENURUT mazhab Syafi’i, jika kita pernah menzalimi seseorang, kita harus meminta maaf dan menyebutkan sebabnya. Oleh karena itu, seseorang yang menggunjing orang lain dan ingin meminta maaf haruslah menyebutkan ucapannya dan siapa saja yang bersamanya dikarenakan untuk tujuan yang berbeda.

Sehingga pemberian maaf tidak akan berpengaruh bila tidak diketahui sebabnya. Berbeda dengan mazhab Maliki dan Hanafi yang menyatakan bahwa tidak wajib memerinci secara detail ketika meminta maaf.

Jika terdapat kesulitan dalam meminta maaf, seperti orang yang digunjing telah meninggal atau sulit menemuinya karena lama tak berjumpa, hendaklah beristighfar untuknya.

Begitu pula jika gunjingannya tidak dapat disampaikan maka cukup adanya penyesalan dan istighfar untuknya. Bila keadaannya seperti itu bahkan tidak diperbolehkan mengungkapkannya. Ibnu Al-Mubarak berkata, “Janganlah kamu mengganggunya dua kali.”

Jika pelaku telah menyesali dan beristighfar untuknya, itu cukup baginya meskipun setelah itu gunjingan itu didengar oleh orang yang digunjingkan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu ‘Adiy, “Jika seseorang di antara kalian menggunjing saudaranya, hendaklah beristighfar untuknya. Sesungguhnya itu merupakan penebusnya.” []

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2297797/tata-cara-tobat-setelah-menggunjing-orang-lain#sthash.0aehLApD.dpuf

Tata Cara Tobat setelah Mengambil Harta Orang Lain

APABILA dosa itu berkaitan dengan manusia maka disyaratkan menghilangkan penderitaan (akibat kezalimannya) dari orang yang dizalimi atau berusaha memperoleh maaf darinya jika bisa.

Sehingga wajib baginya mengembalikan harta yang pernah diambilnya tanpa izin, atau dicurinya, kepada pemiliknya atau ahli warisnya, atau mengembalikan gantinya jika barang yang diambil telah hilang.

Apabila tidak dapat menemui pemiliknya atau ahli warisnya maka diserahkan kepada hakim yang dapat dipercaya. Bila tidak memungkinkan maka dibelanjakan untuk kepentingan umum dengan niat menggantinya jika menemukan orang yang berhak.

Apabila ia tidak mampu menggantinya, hendaklah berniat membayarnya ketika mampu. Dan bila meninggal sebelum dibayarkan maka yang diharapkan dari karunia Allah agar menggantinya kepada orang yang berhak.

Cukuplah seseorang meminta halalnya, yaitu dengan mengharap dari orang yang pernah dizaliminya untuk memaafkannya menurut kita -mazhab Syafi’i- disyaratkan mengetahui sebabnya.

 

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2297792/tata-cara-tobat-setelah-mengambil-harta-orang-lain#sthash.CqBOMeHL.dpuf