Amphuri Sudah Prediksi Bakal ada Jamaah Gagal Berangkat karena Vaksin

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) telah memprediksi bakal ada kejadian jamaah gagal berangkat karena vaksin meningitis. Untuk itu Amphuri mendesak pemerintah tidak memaksakan diri menerapkan regulasi, jika tidak bisa menyediakan vaksin meningitis dan buku kuning.

“Warning Amphuri terbukti. Akhirnya sudah mulai korban berjatuhan,” kata Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M Nur, kepada Republika, Senin (26/9/2022).

Pada kesempatan ini, Firman secara organisasi dan pribadi menyampaikan prihatin dengan nasib 94 jamaah umroh asal Jawa Timur gagal berangkat. Kegagalan ini karena Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jawa Timur yang melakukan verifikasi kartu kuning sebagai syarat sudah divaksin miningitis tidak ada di tempat.

“Amphuri menyampaikan rasa prihatin atas gagalnya rombongan sekitar 94 orang dari bandara Juanda Surabaya pagi ini,” ujarnya.

Firman memastikan, DPP Amphuri sudah mengingatkan pemerintah bahwa akan timbul kegagalan keberangkatan Umrah akibat memberlakukan kebijakan tentang ICV miningitis yang berlebihan. Apalagi saat ini terjadi kelangkaan vaksin miningitis bagi jamaah umroh.

“Dan bahkan beberapa KKP sudah menutup pelayanan vaksin miningitis karena habis stok,” katanya.

Firman memastikan, Amphuri telah mengusulkan agar Kemenkes melakukan diskresi atas ketentuan kewajiban ICV miningitis bagi jamaah Umrah. Apalagi Pemerintah Arab Saudi sudah tidak memeriksa vaksin miningitis kepada jamaah umroh termasuk jamaah dari Indonesia.

“Karena sebagaimana informasi dari Konjen RI Jeddah, bapak Eko Hartono bahwa KSA sudah tidak memeriksa ICV miningitis di bandara kedatangan KSA,” katanya.

Untuk itu Firman mempertanyakan, kenapa Indonesia masih mewajibkan vaksin sebagai syarat keberangkatan umroh. Padahal Arab Saudi sudah tidak menjadi vaksin meningitis sebagai syarat utama.

“Kenapa kita memaksakan sesuatu yang sudah tidak menjadi persyaratan utama bagi jamaah di KSA?” katanya.

Firman meminta kegagalan keberangkatan ini perlu dilakukan kajian yang mendalam agar tidak terulang kembali dilain waktu. Karena hal dapat mengganggu pelayanan Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Ini yang mengakibatkan kerugian besar bagi PPIU dan semua jamaahnya,” katanya.

IHRAM

Musim Umrah akan Dimulai pada 30 Juli, Saudi Mulai Buka Permohonan Visa

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Rabu (13 Juli) mengumumkan bahwa musim umrah baru akan dimulai pada 1 Muharram 1444 setara dengan 30 Juli 2022, lapor Saudi Gazette. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan permohonan visa umrah 1444 Hijriah bagi jamaah haji asing akan dibuka mulai hari ini.

Kantor Berita Arab Saudi (SPA) mengutip pernyataan kementerian pada hari Rabu yang melaporkan bahwa jamaah umrah dari dalam dan luar Arab Saudi akan ibadah akan dimulai pada tanggal 30 Juli 2022.  Izin juga dapat dikeluarkan untuk jamaah haji domestik melalui aplikasi Eatmarna.

Bagi lembaga umrah dan ziarah dari luar Arab Saudi yang ingin mengajukan izin layanan umrah, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di

https://umralicense.haj.gov.sa.

Hal ini akan mengikuti sistem terpadu pelayanan kesehatan terpadu yang disetujui oleh otoritas terkait untuk menjamin keselamatan dan kesehatan jamaah dan pengunjung melalui prosedur sederhana untuk memastikan pelaksanaan umrah dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman.

Perusahaan agen umrah dan haji juga diingatkan untuk melampirkan dokumen registrasi bisnis, keanggotaan IATA dan dokumen terkait. Menurut keterangan tersebut, pemohon visa juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi, selain memiliki sertifikat vaksinasi lengkap yang disertifikasi oleh negara masing-masing untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah juga mencatat bahwa kementerian bekerja dengan otoritas yang dapat diandalkan untuk meresepkan langkah-langkah pencegahan kesehatan untuk melindungi terhadap virus corona, termasuk menerima suntikan vaksin yang disetujui Pemerintah; menyertakan sertifikat vaksinasi yang disetujui oleh otoritas negara asal jamaah di samping pernyataan kebenaran informasi yang disampaikan. *

HIDAYATULLAH