Tiga Tafsir Jihad Menurut Raghib al-Ashfahany

Jihad menurut Raghib al-Ashafany tak sekadar angkat senjata.

Salah satu konsep yang juga kerap disalahpahami non-Muslim dan umat Islam sendiri adalah istilah jihad. Seorang pakar Alquran, ar-Raghib al-Asfahaniy menjelaskan, jihad adalah upaya mengerahkan segala tenaga, harta, dan pikiran untuk mengalahkan musuh.

Seperti dijelaskan dalam buku Damai Bersama Alquran: Meluruskan Kesalahpamahan Seputar Perang dan Jihad dalam Alquran, dengan editor Muchlis M Hanafi, al-Ashfahaniy membagi jihad menjadi tiga macam.

Pertama, menghadapi musuh yang nyata. Kedua, menghadapi setan, dan yang ketiga adalah menghadapi nafsu yang terdapat dalam diri masing-masing. Di antara tiga macam jihad itu yang terberat adalah jihad melawan nafsu.

“Mujahid sejati adalah orang yang berjihad melawan nafsunya karena Allah,” sabda Rasulullah sebagai diriwayatkan oleh Ahmad at-Tirmizy dan Ibnu Hibban.

Karena itu, memahami jihad dengan arti hanya perjuangan fisik atau perlawanan senjata sangat keliru. Sejarah turunnya ayat-ayat Alquran telah membuktikan bahwa Rasulullah telah diperintahkan berjihad sejak beliau di Makkah dan jauh sebelum adanya izin mengangkat senjata untuk membela diri dan agama.

Namun, masih ada saja sebagian orang yang memahami arti jihad dengan pemahaman yang sempit. Jika mendengar kata jihad, maka di benak mereka segera terbayang peperangan, senjata, darah, dan kematian.

Mereka memaknai jihad sebagai kewajiban untuk memerangi orang-orang kafir dan orang-orang munafik sampai mereka masuk Islam. Artinya, mereka mengajak orang masuk Islam dengan cara memaksa dan menggunakan kekerasan.

Pemahaman seperti itu tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena, jihad tidak hanya berarti berperang secara fisik dan mengangkat senjata, tapi memiliki arti yang sangat luas. Perang hanya salah satu bentuk jihad yang bisa dilakukan hanya dalam kondisi tertentu saja.

 

KHZANAH REPUBLIKA