Menikah atau Naik Haji

Tujuh Syarat Wajib Haji, Apakah Kamu Termasuk?

Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu. Menurut Ahli Fikih, haji maknanya adalah menyengaja mengunjungi Baitul Haram (Ka’bah) untuk mengerjakan ibadah. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang hanya wajib dikerjakan bagi yang mampu menunaikannya. Apa definisi mampu dalam kewajiban haji? Apa saya syarat wajib haji?

Untuk memahami kriteria “mampu” tersebut maka kita harus tahu apa saja syarat wajib haji, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan

وشرائط وجوب الحج سبعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الزاد والراحلة وتخلية الطريق وإمكان المسير

“Syarat wajib haji itu ada tujuh hal: Islam, baligh, berakal, merdeka, ada bekal, ada kendaraan, perjalanan aman, memungkinkan melakukan perjalanan.”

Jadi syarat haji itu ada tujuh perkara, di antaranya:

  1. Islam. Orang yang tidak Islam maka tidak wajib menunaikan ibadah haji.
  2. Baligh. Orang tersebut telah memasuki usia baligh, jika tidak maka haji tidak wajib baginya,
  3. Berakal. Maka orang gila dan memiliki keterbelakangan berfikil maka tidak wajib.
  4. Merdeka, tidak wajib haji bagi orang yang bersifat sebaliknya. Namun sekarang sudah tidak ada lagi penggolongan orang merdeka dan budak.
  5. Ada bekal beserta tempatnya jika memang diperlukan. Sebab terkadang seseorang tidak membutuhkan bekal atau tempat, karena ia adalah orang yang berdekatan dengan negara Makkah.

Termasuk syarat dalam point adanya bekal adalah memiliki kelebihan bekal untuk pembiayaan orang yang menjadi tanggungannya selama kepergiannya sampai pulang. Maka ia tidak boleh meninggalkan keluarganya dalam keadaan kekurangan sedangkan ia pergi berhaji.

  1. Ada kendaraan yang layak baginya, dengan membeli atau menyewa. Hal ini jika antara orang itu dengan negara Makkah jaraknya ada 2 marhalah keatas (80.640 km).  Jika ia mampu menempuh perjalanan Haji akan tetapi membutuhkan waktu perjalanan di luar kebiasaan hari-hari yang dipergunakan menempuh perjalanan dua marchalah (80.640 km), maka baginya tidak wajib Haji, sebab terdapat dharar.
  2. Perjalanannya aman. Yaitu ia telah memperkirakan bahwa perjalanannya aman, sebatas keselamatan yang layak pada setiap tempat. Apabila seseorang merasa tidak aman atas dirinya, hartanya dan kehormatannya, maka tidak wajib mengerjakan Haji.

Jadi mampu disini tidak hanya mampu menjalankan ibadah haji, tapi terdapat beberapa aspek mampu yang harus terpenuhi seperti dalam point lima, enam dan tujuh. Wallahu’alam.

BINCANG SYARIAH