Uzur Syar’i yang Menganjurkan Shalat di Rumah Saja

Dimasa pandemi covid 19 ini, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Pada zona PPKM tersebut, pemerintah menghimbau masyarakat untuk melakukan segala aktifitas dirumah termasuk juga dalam hal ibadah. Pada dasarnya, ibadah lebih utama dilaksanakan di masjid atau mushalla secara berjamah, tetapi karena adanya uzur tertentu ibadah lebih dianjurkan di rumah. Lantas, apa saja uzur-uzur syari yang menganjurkan shalat di rumah?

Imam syafii mengingatkan kita untuk tidak meninggalkan jamaah baik itu di masjid atau di mushola terkecuali karena adanya uzur. Hal ini sebagaimana keterangan beliau dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107, berikut :

Artinya :“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.”

Anggaplah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkad sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah di masjid atau di mushalla. Dalam hal ini, bukan berarti kita bisa shalat di rumah begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Berikut kami jelaskan uzur-uzur syari yang membolehkan untuk shalat di rumah :

Pertama, hujan lebat. Hujan bisa menjadi uzur atau alasan untuk tidak melaksanakan shalat di masjid bila memberatkan seseorang untuk keluar rumah. Sehingga, tidak termasuk uzur bila hanya gerimis-gerimis kecil, atau hujan lebat tapi ada kemudahan akses untuk sampai ke masjid. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab Mugni al-Muhtaj, juz 1, hal. 473,

ويشترط حصول مشقة بالخروج مع المطر كما صرح به الرافعي في الكلام على المرض فلا يعذر بالخفيف ولا بالشديد إذا كان يمشي في كن

Artinya :“Dan disyaratkan adanya kesulitan keluar rumah saat hujan seperti yang ditegaskan Imam al-Rafi’i dalam pembahasan sakit, maka tidak bisa dijadikan alasan hujan yang ringan dan lebat bila ia bisa berteduh di bawah atap”

Kedua, tanah berlumpur. Kondisi tanah berlumpur dapat dijadikan uzur kerika mengakibatkan kotornya pakaian dan kaki. Sebagaimana keterangan Syekh Kamaluddin ad-Damiri, dalam kitab Al-Najm al-Wahhaj, juz 2, hal. 339,

)وكذا وحل شديد على الصحيح) فهو عذر وحده ليلا ونهارا، لحديث ابن عباس المتقدم، ولأنه أشق من المطر. والثاني: لا؛ لإمكان الاحتراز عنه بالنعال ونحوها. والمراد بـ (الوحل الشديد): الذي لا يؤمن معه التلويث وإن لم يكن متفاحشا.

Artinya : “Demikian pula tanah belumpur menurut pendapat yang shahih, termasuk uzur di malam dan siang hari. Hal ini karena hadis riwayat Ibnu Abbas yang terdahulu, dan karena tanah berlumpur lebih menyulitkan dari hujan. Menurut pendapat kedua, bukan uzur, karena bisa dihindari dengan memakai sandal dan semisalnya. Maksud dari tanah berlumpur adalah kondisi becek yang dapat mengotori meski tidak sampai pada taraf yang sangat parah”.

Ketiga, angin kencang atau kondisi sangat dingin. Pada kondisi ini seseorang boleh melaksanakan ibadah dirumah saja apabila sampai pada taraf  memberatkan yang dapat menghilangkan kekhusyukan atau kesempurnan khusyuk di dalam shalat. Sebagaimana keterangan Syekh al-Qalyubi, dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin, juz 1, hal. 260,

   قوله: (ولا رخصة في تركها إلا بعذر) وهو ما يذهب الخشوع أو كماله، والتعليل بغيره للزومه له.

Artinya : “Tidak ada keringanan dalam meninggalkan jamaah (dan Jumat) kecuali karena uzur, yaitu perkara yang menghilangkan khusyuk atau kesempurnaannya. Boleh juga membuat alasan dengan penjelasan selain pengertian ini, karena keduanya saling terkait”

Keempat, sakit atau adanya wabah. Kedua kondisi ini dapat menjadi uzur yang memperbolehkan meninggalkan Jumat dan jamaah bagi seseorang yang sedang sakit atau khawatir tertular penyakit untuk diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana keterangan Syekh al-Mardawi, dalam kitab Al-Inshaf, juz 4, hal. 464,

ويعذر في ترك الجمعة والجماعة، المريض. بلا نزاع، ويعذر أيضا في تركهما لخوف حدوث المرض

Artinya : “Orang sakit dimaafkan (boleh) meninggalkan shalat Jumat dan jamaah—tak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Dan dimaafkan pula dalam meninggalkan Jumat dan jamaah karena khawatir terkena sakit”

Imam An-Nawawi menyebutkan  empat kategori uzur yang telah disebutkan di atas secara singkat dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 5, halaman 8,

ومن الاعذار المطر والوحل والخوف والبرد ونحوها

Artinya: “Termasuk dalam kondisi uzur adalah ketika hujan, tanah berlumpur, situasi mencekam (pandemi covid 19), cuaca dingin, dan uzur lainnya”

Demikian. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH