Wajibkah Mandi Setelah Memandikan Jenazah?

MEMANG ada riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya.

Ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadits ini dhaif bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunnahkan saja.

Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudhu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunnah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.

Wallahu alam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat. [Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Majmuah Al-Fatawa. Syarh Manhaj As-Salikin/ Muhammad Abduh Tuasikal]

INILAH MOZAIK