REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PUH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur HM Sakur mengatakan, diperlukan batasan bagi CJH yang sudah pernah berhaji. Pasalnya, kewajiban ibadah haji adalah sekali dalam seumur hidup.
“Jadi jika sudah berhaji kemudian mau berhaji lagi, harus ada batasan yang jelas dan bisa dimasukkan dalam RUU peyelenggaraan haji dan umroh ini. Bisa jadi batasannya 5 tahun, atau 10 tahun, Ini perlu diberikan payung hukum supaya CJH yang belum berhaji mendapat prioritas kesempatan berhaji” tutur Sakur.
Pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, tujuan kedatangannya adalah untuk mendengarkan masukan-masukan di daerah terkait penyelenggaraan ibadah haji. Masukan-masukan tersebut akan dibawa ke pusat dan dijadikan pertimbangan dalam menyusun RUU PHU.
“Misalnya, masukan terkait persoalan-persoalan yang perlu mendapat payung hukum sehingga kelak keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh bisa tepat. Karena ada kegiatan yang sudah dilaksanakan di daerah, tapi payung hukumnya kurang tepat, atau bahkan belum ada” ujar dia
Hadir pada kesempatan tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI, di antaranya Iqbal Romzi (fraksi PKS), KH. Muslih ZA (Fraksi PPP), KH Falahudin Mahruz (PKB), Ibu Andi Rustati (fraksi Gerindra), Kuswiyanto (Fraksi PAN), Ibu Linda Megawati (Fraksi Demokrat), dan Gede Syamsul Mujahidin (Fraksi Hanura). Andi Nurroni