halal, haram, syubhat

Ambillah yang Halal dan Tinggalkanlah yang Haram dan Syubhat

Agama telah mengatur umatnya dengan larangan-larangan yang harus ditinggalkan dan perintah-perintah yang harus dilakukan. Namun, ada pula hal-hal yang masih samar halal dan haramnya yang disebut juga dengan syubhat. Lalu apa yang harus kita lakukan dengan hal-hal yang samar atau syubhat itu? Berikut penjelasannya dari Rasulullah saw. di dalam hadisnya.

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمًا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ؛ فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ؛ أَلاَ وَإِنَّ لِكلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِيْ أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ. (رواه البخاري ومسلم)

Dari An-Nu’man bin Basyir, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas, di antara keduanya terdapat hal yang syubhat (samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa menjaga diri dari hal-hal yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh dalam perkara yang samar, maka ia telah jatuh dalam wilayah yang haram. Seperti penggembala kambing yang berada di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya.

Ketahuilah, bahwa setiap raja mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya. Ketahuilah bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging, bila ia baik maka baik pula seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. di dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa hal-hal yang halal menurut agama Islam itu sudah jelas. Seperti halnya roti, susu, buah-buahan, madu, kambing, sapi, ayam, dan semua makanan, minuman, serta ucapan yang halal itu telah jelas dan tidak diragukan kehalalannya, maka kita boleh untuk mengkonsumsinya.

Ada pula hal-hal yang telah jelas keharamannya, seperti babi, anjing, minuman keras, bangkai, serta makanan atau minuman yang haram dikonsumsi. Atau tindakan yang jelas keharamannya seperti membunuh, berzina, menggosip, dan berbohong. Maka, tugas kita juga jelas, yakni meningggalkan perkara haram tersebut.

Namun ada juga hal-hal yang masih samar (syubhat) kehalalan dan keharamannya, sehingga masih banyak orang yang belum tahu hukumnya dengan jelas. Maka, jika perkara syubhat tersebut memang belum ada dalil secara sharih di dalam Al-Qur’an dan hadis, serta belum ada ulama yang berijtihad melalui metode qiyas maupun ijma tentang hal itu, maka perkara itu sama dengan perkara haram yang tugas kita adalah meninggalkannya.

Sehingga ketika kita mampu meninggalkan hal-hal yang syubhat atau masih sama kehalalan dan keharamannya tersebut, maka berarti kita telah mampu menjaga agama dan kehormatan kita dari perkara yang belum jelas halal haramnya itu.

Di dalam sabdanya yang terakhir, Rasulullah saw. mengingatkan kita bahwa hati adalah raja di dalam tubuh kita. Hatilah yang mampu menggerakkan tubuh kita untuk mampu menahan diri dari hal-hal yang haram serta syubhat atau tidak. Dan hatilah yang mampu menggerakkan tubuh kita untuk mampu mengambil semua hal-hal yang telah jelas kehalalannya. Oleh karena itu, ketika hati itu buruk, maka buruklah seluruh tubuh kita, dan ketika hati itu baik maka baiklah seluruh tubuh kita.

Dengan demikian, kunci utama adalah hati. Senantiasalah bersihkan hati Anda dengan rajin beribadah, beramal shalih, dan berdoa agar seluruh aktifitas yang dilakukan menjadi baik. Dan ketika hati baik, maka ia akan mendorong kita untuk mengambil dan melakukan hal-hal yang jelas halalnya, meninggalkan hal-hal yang jelas haramnya ataupun yang belum jelas halal haramnya. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

BINCANG SYARIAH