Apa Itu Taklid?

TAKLID itu berarti mengikuti suatu pendapat tanpa mengenal dalil. Artinya, patuh tanpa reserve, meski tanpa pengetahuan.

Melanjutkan masalah taklid, sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa taklid itu dibolehkan bagi orang yang tidak bisa menelaah dalil padahal darurat untuk menjalankan hukum.

Ada lima syarat yang diberikan oleh para ulama agar seseorang boleh untuk bertaklid:

1- Orang yang taklid itu jahil atau tidak berilmu, ia sulit untuk mengenal (memahami) hukum Allah dan Rasul-Nya. Adapun orang yang mampu untuk berijtihad, yang tepat, ia pun masih boleh bertaklid ketika ia tidak mampu berijtihad karena keterbatasan dalil atau sempitnya waktu untuk berijtihad. Boleh jadi tidak ada dalil yang nampak yang bisa dipakai.

Ketika seseorang tidak mampu berijtihad, maka ia beralih pada penggantinya yaitu taklid. Ibnu Taimiyah berkata,

Ketika seseorang tidak mampu berijtihad, maka kewajiban berijtihad jadi gugur. Ketika itu beralihlah kepada taklid. Sebagaimana seseorang yang tidak mampu bersuci dengan air, ia tentu beralih pada penggantinya.

Begitu pula orang awam ketika ia mampu berijtihad untuk sebagian masalah, maka boleh ia berijtihad pada masalah tersebut. Ijtihad boleh terbagi-bagi seperti itu. Pokoknya dilihat dari kemampuan dan ketidakmampuan. Boleh jadi seseorang mampu berijtihad dalam suatu masalah, dan masalah lain tidak demikian. (Majmu Al Fatawa, 20: 204)

2- Bertaklid pada orang yang diketahui keilmuannya.

Di halaman lainnya, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

Adapun orang yang tidak mampu mengenal hukum Allah dan Rasul-Nya, lalu ia cuma taklid pada orang yang berilmu dan memiliki agama yang baik, tidak nampak baginya pendapat yang lebih baik dari pendapat tersebut, maka orang yang taklid seperti itu tetap terpuji dan mendapatkan pahala, tidak dicela, tidak boleh dihukum. Walaupun ia saat itu mampu untuk mencari dan mengenal dalil yang lebih kuat. (Majmu Al Fatawa, 20: 225).

3- Tidak nampak bagi orang yang taklid itu kebenaran dan ia pun tidak mengetahui pendapat lainnya yang lebih kuat. Jadi orang yang taklid hanyalah mengikuti orang yang ia ketahui jelas benarnya.

4- Taklid tidak menyelisihi dalil dan ijma (kata sepakat ulama).

Ibnu Taimiyah berkata,

Jika seorang ahli fatwa mengeluarkan fatwa di mana ia tidak mengetahui kalau ia menyelisihi aturan Allah, maka orang yang mengikuti (mentaati) pendapat tersebut tidak disebut bermaksiat. Adapun jika ada yang mengetahui orang yang diikuti itu menyelisihi aturan Allah, maka mengikutinya berarti bermaksiat pada Allah. (Majmu Al Fatawa, 19: 261).

5- Tidak boleh mewajibkan mengikuti madzhab imam tertentu dalam semua masalah, namun yang diperintahkan adalah untuk mengikuti kebenaran.

Coba perhatikan baik-baik perkataan Ibnu Taimiyah berikut,

Jika seseorang mengikuti mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah atau Imam Malik atau Imam Syafii atau Imam Ahmad, lalu ia melihat pendapat lainnya ternyata lebih kuat dari pendapat tersebut, maka hendaklah ia mengikutinya. Itu lebih baik dan tidak mencacati agamanya, juga tidak membuatnya dianggap jelek (tidak adel) tanpa ada khilaf dari para ulama akan hal ini. Bahkan mengikuti pendapat yang benar itulah yang lebih dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya daripada taashub (fanatik) pada salah satu pendapat selain Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Seperti ada yang bersikap fanatik pada Malik, Syafii, Ahmad atau Abu Hanifah lalu menilai pendapat imamnya-lah yang paling benar, pendapat lain yang menyelisihi tak pantas diikuti. (Majmu Al Fatawa, 22: 248).

Semoga Allah memberikan hidayah. Wallahu waliyyut taufiq. []

Sumber :artikel Muhammad Abduh Tuasikal, Msc

 

INILAH MOZAIK