Apakah Wajib Mengqadha Shalat Saat Pingsan Dibius?

Apakah Wajib Mengqadha Shalat Saat Pingsan Dibius?

Salah satu pertanyaan yang jamak ditanyakan masyarakat ialah apakah wajib mengqadha shalat saat pingsan dibius? Simak penjelasan ulama berikut. 

Dalam khazanah Islam, kesehatan merupakan salah satu rahmat Allah Swt yang diberikan kepada umat manusia. Tanpa kesehatan, manusia akan menemui kesulitan dalam menjalankan kegiatannya. Memelihara jiwa atau kesehatan merupakan salah satu bagian dari lima maqashid al-syariah yakni hafizuddin, Hifdzud nafs, hifdzul-aql, hifzun nasl, dan hifzul-mal.

Perkembangan dunia medis yang semakin maju menjadikan umat Islam dihadapkan dengan persoalan yang rumit, yakni ketika adanya pertentangan antara ajaran agama dengan realitas dunia medis yang tidak jarang menggunakan suatu zat yang diharamkan oleh agama Islam. 

Lantas bagaimana para ulama menyikapi penggunaan obat bius yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal? Wajibkah mengganti shalat yang ia tinggalkan setelah pingsan dibius obat? 

Hukum Menggunakan Obat Bius

Mengenai penjelasan ini, Imam Nawawi dalam kitab  al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab, bahwa boleh hukumnya mengkonsumsi obat yang dapat membuat diri pingsan.  Kebolehan menggunakan obat tersebut dengan tujuan untuk meredam rasa sakit meskipun sampai menghilangkan kesadaran. Berikut redaksinya:

يَجُوزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ 

“Diperbolehkan mengkonsumsi obat yang dapat menghilangkan akal, karena ada hajat”

وَلَوْ اُحْتِيجَ فِي قَطْعِ يَدِهِ الْمُتَآكِلَةِ إلَى تَعَاطِي مَا يُزِيلُ عَقْلَهُ فَوَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا جَوَازُهُ

“Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka terdapat dua pendapat. Menurut pendapat yang benar adalah diperbolehkan.”

Apakah Wajib Mengqadha Shalat Saat Pingsan Dibius?

Lebih lanjut, orang yang pingsan tidak diwajibkan mengqadha shalat ketika sembuh. Sebagaimana berikut ini;

وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ

“Dan ketika akalnya hilang, ia tidak harus mengqadha shalat setelah sembuh, karena ia hilang akal sebab alasan yang tidak dilarang”

وأما من زال عقله بجنون أو إغماء أو مرض فلا يجب عليه لقوله صلى الله عليه وسلم ” رفع القلم عن ثلاثة ” فنص على المجنون وقسنا عليه كل من زال عقله بسبب مباح 

“Adapun seseorang yang akalnya hilang sebab gila, epilepsi, atau sakit. Maka dia tak perlu mengqadha shalatnya, karena ada hadist Nabi Muhammad Saw ‘pena diangkat dari tiga perkara’. Maka Nabi telah menetapkan gila (sebagai salah satu dari tiga hal), lalu kami mengkiaskan setiap orang yang hilang akal karena sebab yang diperbolehkan terhadap sifat gila”

Kesimpulan Hukum

Dari ibarat yang disampaikan oleh Imam Nawawi dapat disimpulkan bahwa: 

Pertama, terdapat dua pendapat mengenai penggunaan obat bius, adapun pendapat yang benar adalah kebolehan menggunakan obat bius karena ada kebutuhan.

Kedua, seseorang yang akalnya hilang disebabkan oleh perkara yang mubah, seperti hilang akal karena sakit, gila, epilepsi. Maka tak perlu mengqadha shalatnya ketika ia sadar.

Sekian jawaban dari pertanyaan apakah wajib mengqadha shalat saat pingsan dibius?Semoga bermanfaat.

*Editor: Zainuddin Lubis

BINCANG SYARIAH