Awas! Terjerumus Murtad akibat Perkataan

3 Jenis Penyebab Murtadnya Seorang Muslim

 

SELAIN dengan jalan penyimpangan keyakinan, kemurtadan itu bisa terjadi akibat ucapan atau lafadz secara lisan, yaitu apabila seseorang mengucapkan sab. Selain itu murtad juga bisa terjadi ketika seseorang melontarkan tuduhan kafir (takfir) kepada seorang muslim tanpa hak.

a. Sab

Istilah sab sering diartikan sebagai penghinaan atau kalimat yang merendahkan, menjelekkan, mencaci, melaknat, menghina.

– Menghina Allah

Para ulama telah mencapai kata sepakat bahwa orang yang menghina Allah Ta’ala, atau mencaci, memaki, menjelekkan-Nya sebagai orang yang murtad dan keluar dari agama Islam. Walaupun hal itu hanya sekedar candaan, atau main-main belaka. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala di dalam Alquran:

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah: 65-66)

– Menghina Rasulullah

Demikian juga para ulama sepakat tanpa ada perbedaan pendapat, bahwa orang yang menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah murtad. Termasuk ke dalam penghinaan ketika seseorang menghina kekurangan baik pada diri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, atau nasab dan agama. Termasuk juga melaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengejeknya, menuduhnya dengan tuduhan palsu.

– Menghina Para Nabi

Di antara para nabi dan rasul yang jumlahnya mencaiap 124 ribu orang itu, sebagiannya ada yang sudah jelas identitasnya dan kita mengenalnya dengan baik. Kedudukan mereka menurut para ulama sama dan sederajat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka menghina atau menjelekkanpara nabi dan rasul, sama dengan dengan menghina Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka perbuatan seperti itu termasuk juga hal-hal yang berakibat pada kemurtadan. Sedangkan menghina orang-ornag yang belum masih jadi perbedaan pendapat ulama tentang status kenabiannya, meski tidak termasuk perbuatan murtad, namun menghinanya tetap saja bisa dihukum, walaupun bukan hukuman mati.

– Menghina Istri-istri Nabi

Para ulama telah sepakat bahwa menghina istri Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya Asiyah radhiyallahuanha termasuk perbuatan murtad. Pelakunya bisa divonis kafir dan halal darahnya dengan dasar yang hak. Sebab pelakunya berhadapan dengan ayat Alquran yang sharih tentang kesuciannya di dalam surat. “Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. An-nuur: 17)

Sedangkan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selain Aisyah, apakah kedudukannya sama, dalam arti kalau ada yang menghinanya bisa divonis kafir dan halal darahnya? Para ulama agak berbeda dalam hal ini. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menyamakan antara semua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan Aisyah dalam kemuliaan dan kedudukannya. Maka orang yang menghina salah satu istri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, bisa divonis murtad dan halal darahnya. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa kedudukan para istri nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain selain Aisyah sama dengan para sahabat nabi yang lain. Yang menghina mereka tentu dihukum tetapi bukan divonis kafir dan murtad, serta tidak dihukum mati.

 

b. Takfir

Para ulama sepakat bahwa salah satu penyebab kemurtadan adalah ketika seorang muslim menuduh saudaranya yang muslim sebagai kafir tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal di majelis mahkamah syar’iyah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Siapa pun orang yang menyapa saudaranya yang muslim, ‘wahai kafir’, maka dia akan mendapat salah satu dari kedunyanya, yaitu benar tuduhannya atau tuduhannya kembali kepadanya.” (HR. Muslim)

“Orang yang menyapa seorang muslim dengan kafir atau memanggilnya dengan sebutan ‘musuh Allah’, padahal tidak benar, maka tuduhan itu akan berbalik kepada dirinya sendiri.” (HR. Muslim)

Dari kedua hadis di atas bisa disimpulkan bahwa menuduh seorang muslim sebagai kafir atau musuh Allah, akan berisiko besar. Sebab tuduhan itu harus bisa dibuktikannya di mahkamah syar’iyah. Bila tuduhannya benar, maka penuduhnya selamat. Namun bila tidak bisa dibuktikannya, maka dirinya sendirilah yang berisiko menerima vonis kafir atau murtad. Kurang lebih ada kemiripan dengan tuduhan zina (qadzaf), di mana penuduhnya justru diancam dengan 80 cambukan apabila tidak bisa membuktikannya di mahkamaha syar’iyah.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2350669/awas-terjerumus-murtad-akibat-perkataan#sthash.qEV5Xjx1.dpuf