hukum menolak vaksin

Bagaimana Hukum Menolak vaksin Covid-19?

Berikut penjelasan hukum menolak vaksin dalam Islam.

Pandemi Covid-19 hingga kini masih melanda Indonesia. Jutaan orang terjangkit virus mematikan ini. Pun ribuan nyawa melayang akibat virus yang bermula dari Wuhan, China pada 2019 silam. Di tengah situasi ini, pemerintah meluncurkan program vaksinasi Covid-19. Vaksin Astrazeneca dan vaksin Sinovac merupakan vaksin yang disiapkan pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

Namun, di tengah program vaksinasi yang diluncurkan pemerintah, ada gerakan yang menolak vaksin Covid-19? Gerakan ini  datang pelbagai argumen. Ada yang menganggap ada efek samping yang berbahaya yang bisa ditimbulkan oleh vaksin Covid-19.  Ada pula yang menganggap vaksin berasal dari zat yang haram. Nah, dalam Islam bagaimana hukum menolak vaksin Covid-19?

Dalam Islam, tujuan pokok dari penerapan syariat adalah mewujudkan maslahah. Tujuan Syariat adalah demi kemanusiaan. Menurut Imam Al Ghazali, ada lima hal tujuan syariah. Dalam kitab Al-Mustashfa, Imam Ghazali berkata sebagai berikut:

ومقصود الشرع من الخلق خمسة: وهو أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم، فكل ما يتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة، وكل ما يفوت هذه الأصول فهو مفسدة، ودفعها مصلحة

Artinya; Tujuan syariat yang berlaku atas makhluk ini ada 5, yaitu menjaga agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan hartanya. Segala kebijakanyang berorientasi pada penjaminan terhadap kelima dasar pokok ini disebut juga sebagai maslahah. Sebaliknya, kebijakan yang meninggalkan kelima asas dasar ini, maka termasuk mafsadah. Oleh karena itu, menolaknya, adalah tindakan yang maslahah.

Menurut ajaran Islam, memelihara jiwa manusia adalah suatu kewajiban. Pun menjaga jiwa sejatinya tujuan mulia syariat Islam. Oleh karena itu, vaksinasi merupakan ikhtiar untuk mengakhiri pandemi. Pun vaksin Covid-19  merupakan ikhtiar pemerintah agar terhindar dari risiko terinfeksi virus, sekaligus memutus mata rantai Covid-19.

Vaksin merupakan “obat” untuk menyudahi pandemi yang telah membuat krisis ekonomi, sosial, dan politik. Akibat pandemi, jutaan nyawa melayang, jutaan manusia kehilangan pekerjaan. Nah, sejatinya vaksin Astrazenaca dan Sinovac obat dari pandemi ini.

Menurut pandangan fikih, berobat untuk mencapai kesembuhan dari penyakit merupakan perintah Rasulullah. Dalam kitab Zadul Ma’ad, karya Ibn Qayyim Al-Jauziah menyebutkan bahwa berobat adalah merupakan perintah Rasullulah. Ketika para sahabat dan keluarga beliau terkena penyakit, Nabi menyuruh mereka untuk segera berobat.

Ibn Qayyim Al Jauziah  dalam kitab Zadul Ma’ad , Jilid IV, halaman 9 berkata;

pada asalnya mubah.

فكان من هديه صلى الله عليه وآله وسلم فعل التداوي في نفسه، والأمر به لمن أصابه مرض من أهله وأصحابه

Artinya: Maka ada pun petunjuk dari Rasululah SAW, bahwa ia berobat ketika ia sakit, dan ia juga menyuruh orang yang sakit untuk berobat dari kalangan sahabt dan keluarganya.

Dalam kitab Mushannaf Ibn Abi Syaibah terdapat hadis yang memuat kisah para sahabat yang disuruh Rasulullah untuk berobat saat sakit. Rasulullah bersabda;

عن هلال بن يساف قال: جرح رجل على عهد رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم، فقال: )ادْعُوا لَهُ الطَّبِيبَ(. فقال: يا رسول الله، هل يُغْنِي عنه الطبيب؟ قال: )نَعَمْ، إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ مَعَهُ شِفَاءً

Artinya; Ada satu kisah yang bersumber dari Hilal bin Yasaf. Ia berkata; Ada seorang lelaki yang terluka pada masa Rasulullah. Melihat lelaki itu terluka, Rasul berkata; “Panggilkan baginya dokter,” kata Rasul.

Lantas sahabat bertanya kepada Rasul; “Wahai Rasulullah, apakah perlu dipanggil dan dibawa ke tabib (dokter)? Nabi pun menjawab; “Iya, Allah Azza wa Jalla tidak akan menurunkan penyakit, melain sekaligus ia turunkan beserta penyakit itu obat,” begitu kata Nabi.

Dengan demikian seyogianya kita mendukung upaya vaksiniasi Covid-19. Bagaimana tidak? Dalam Islam mencegah mudharat yang lebih besar diutamakan. Di samping itu juga, Islam melarang seseorang untuk berbuat perbuatan yang berbahaya, dan jangan juga membahayakan orang lain.

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad;

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار

Artinya: Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”.

Pun dalam masalah vaksinasi ini,sejatinya kita mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi. Usaha ini untuk mengembalikan Indonesia kepada kehidupan normal, tanpa adanya bahaya virus yang mengintai.

Demikian penjelasan  hukum menolak vaksin Covid-19 dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH