Balasan Bagi Mereka yang Gemar Bergunjing

Balasan Bagi Mereka yang Gemar Bergunjing

Seorang Muslim tidak sepantasnya menjatuhkan kehormatan orang lain dengan membongkar aib, mencari-cari kesalahan, dan membicarakan keburukan-keburukannya. Perbuatan ini jelas dilarang dalam syariat dan termasuk di antara dosa besar.

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat ayat 12)

Rasulullah SAW melarang dan memperingatkan agar tidak mencari-cari kesalahan orang lain dan tidak menjatuhkan kehormatan orang lain. Dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah SAW menaiki mimbar lalu menyeru dengan suara yang lantang:

“Wahai sekalian orang yang telah berIslam dengan lisannya namun keimanan belum tertancap di hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum Muslimin dan jangan pula kalian memperolok mereka, jangan pula kalian menelusuri dan membongkar aib mereka. Siapa yang menyelidiki aib saudaranya seIslam niscaya Allah akan menyelidiki aibnya. Siapa yang aibnya diselidiki oleh Allah niscaya Allah akan membongkar aibnya meskipun di dalam rumahnya sendiri.”

Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, juga telah menyampaikan bahwa menjatuhkan kehormatan orang lain secara tidak adil itu dilarang oleh syariat Islam dan ini merupakan dosa besar.

Dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka.

Lalu aku berkata, ‘Siapakah mereka ya Jibril?’ Jibril berkata, ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia.'” (HR Abu Dawud)

IHRAM