Begini Pola Kerja Karu dan Karom

Jakarta (PHU)—Jumlah jemaah haji dalam kelompok terbang (kloter) antara 330 sampai dengan 450 orang. Petugas yang menyertai jemaah haji dalam kloternya hanya sebanyak 5 orang tidak sebanding dengan jumlah jemaah yang harus dilayani. Meskipun dalam setiap kloter telah ditempatkan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) tetap saja pelayanan kepada jemaah haji kurang maksimal dalam kloter.

Langkah yang diambil Kementerian Agama dalam mengatasi kebutuhan layanan kepada jemaah haji di dalam kloternya dengan menetapkan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) yang ditetapkan dari jemaah haji. Karu dan Karom juga diberdayakan dalam pembinaan ibadah jemaah haji. Lalu bagaimana pola kerjanya?

“Kami lakukan pemantapan manasik haji kepada Jemaah yang berjumlah 12 sampai dengan 45 orang dengan memberdayakan perangkat Regu dan Rombongan,” kata Kepala Sub Direktorat Bimbingan Jemaah Haji Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (27/6/2019).

Arsa menjelaskan bahwa Karu dan Karom merupakan satuan kelompok di dalam kloter. Seorang Karu akan memimpin kelompok yang terdiri dari 10 orang. Dan Karom membawahi sekitar 30-40 orang. Secara umum mereka bertugas membantu tugas Ketua Kloter (TPHI) dalam membeikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji.

“Karu dan karom bertugas meneruskan informasi dari petugas kloter untuk disampaikan kepada Jemaah. Mereka juga mengatur, membantu, membimbing, memantau dan mengevaluasi segala hal yang berkaitan dengan layanan ibadah jemaahnya,” lanjt Arsad dalam penjelasannya.

Selain itu Karu dan Karom, menurut Arsad juga diminta turut menyelesaikan masalah jemaah haji yang terjadi dalam kelompoknya. Setelah itu mereka juga harus melaporkan kepada Petugas Kloter.

Teknis pelaksanaan tugas Karu dan Karom juga dijabarkan oleh Arsad. Dia menuturkan di setiap lokasi, Ketua Regu melakukan pengecekan ibadah anggota jemaahnya dengan melakukan penandaan terhadap pelaksanaan ibadah setiap orang. Karu juga harus memastikan pelaksanaan seluruh ibadah setiap Jemaah.

“Hasil isian diserahkan kepada Karom dan selanjutnya Karom merekap hasil isian Karu. Berikutnya TPIHI merekap isian dari Karom dan menyampaikan ke pembimbing ibadah sektor,” terang Arsad.

Karu dan Karom juga diberikan Panduan Praktis dalam bentuk buku saku. Buku mungil bersampul warna hijau tersebut memuat identitas Karu atau Karom, komitmen sebagai Karu dan Karom, struktur organisasi dan pola koordinasi komunikasi, peran Karu dan Karom serta lembar pengecekan. Selain itu dibagian belakang buku juga terdapat catatan permasalahan jemaah haji serta beberapa nomor penting yang bisa dihubungi bila Karu dan Karom mengalami masalah tertentu. (ab/ab).

Kemenag RI