Berobat Menggunakan Obat dari Binatang Buas, Apa Hukumnya?

Prinsip dasar berobat dengan binatang buas adalah haram.

Berobat memang pada dasarnya harus menggunakan barang yang halal, sebagaimana prinsp dalam konsumsi makan dan minum menurut Islam. Namun, adakalanya, kita dituntut untuk berobat dengan obat yang berasal dari binatang yang diharamkan, misal binatang buas seperti bisa ular.

Bagaimana hukum berobat dengan obat yang berasal dari binatan buas? Direktur Aswaja Center Pengurus Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan berobat dengan obat yang berasal dari binatanng buas adalah haram.

Dia menukilkan riwayat sabda Rasulullah SAW demikian:  

Abu Tsa’labah berkata: 

«ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺃَﻛْﻞِ ﻛُﻞِّ ﺫِﻱ ﻧَﺎﺏٍ ﻣﻦ اﻟﺴﺒﺎﻉ»

Rasulullah SAW melarang untuk memakan setiap hewan yang bertaring dari hewan buas (HR Muslim)

Bagaimana jika dijadikan obat? Ulama kita melarang berdasarkan riwayat hadis berikut: 

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ اﻟﺪَّﺭْﺩَاءِ، ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: «ﺇِﻥَّ اﻟﻠَّﻪَ ﺃَﻧْﺰَﻝَ اﻟﺪَّاءَ ﻭَاﻟﺪَّﻭَاءَ، ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﻟِﻜُﻞِّ ﺩَاءٍ ﺩَﻭَاءً ﻓَﺘَﺪَاﻭَﻭْا ﻭَﻻَ ﺗَﺪَاﻭَﻭْا ﺑﺤﺮاﻡ» 

Dari Abu Darda’ bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah menurunkan penyakit dan obat. Setiap penyakit ada obatnya. Maka bertobatlah. Dan jangan berobat dengan hal-hal yang haram.” 

Namun jika ada unsur darurat seperti tidak ada obat selain hewan tersebut dan jika tidak diobati maka menyebabkan kematian, maka diperbolehkan. 

(فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)

 “… Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS al-Maidah: 3).  

MOZAIK REPUBLIKA