Bolehkah Mematikan Ponsel ketika Salat?

MEMASUKKAN tangan ke kantong saku. Lalu mematikan nada handphone saat ada panggilan atau pesan masuk, apakah termasuk gerakan yang sedikit atau banyak?

Setidaknya ada dua pertimbangan untuk menemukan jawaban:

Pertama, kita kembalikan ke urf masyarakat setempat.

Bila kita timbang dengan kacamata urf di negeri kita, perbuatan semacam itu tidak tergolong banyak gerak, atau kita katakan sedikit gerak. Maka boleh mematikan ringthone hp, meskipun dalam keadaan salat, sebagaimana dinyatakan oleh ijma ulama. Wallahualam bis showab.

Kedua, jumhur (mayoritas) ulama, menggolongkan sedikit menoleh ketika salat, termasuk gerakan yang hukumnya mubah; tidak menjadikan salat batal. (Umdah al Qori 5/308).

Mematikan ringthone hp, tanpa ada perlu menoleh, tentu lebih dibolehkan lagi. Pernyataan Jumhur ini semakin menguatkan, bahwa mematikan nada handphone ketika salat, tergolong perbuatan yang sedikit.

Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya gerakan sedikit di dalam salat, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Nasai dan Imam Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam shahih Tirmidzi.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu hari pernah membukakan pintu untuk Ibunda Aisyah radhiyallahuanha, sementara beliau ketika itu sedang salat.

Kemudian sahabat Abu Qatadah radhiyallahuanhu menceritakan, suatu hari Nabi mengimami kaum muslimin, sambil menggendong Umamah putri daripada putri beliau yang bernama Zainab. Saat beliau sujud, beliau letakkan Umamah. Kemudian saat bangkit beliau ambil kembali. (HR. Bukhori dan Muslim).

Sehingga dapat disimpulkan, boleh mematikan ringthone hp meski dalam keadaan salat. Dan itu tidak menyebabkan salatnya batal.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 119943) diterangkan,

“Adapun bagi siapa yang lupa mematikan ringthone hp (sebelum salat), maka saat nada itu berbunyi, jangan dibiarkan. Hendaknya ia segera mematikannya meskipun ia sedang salat. Karena gerakan semacam itu, tergolong gerakan yang sedikit, tidak merusak keabsahan salat sama sekali.”

Wallahualam bis Showab. [Ustaz Ahmad Anshori]