Bolehkah Membatalkan Ibadah Sunnah tanpa Alasan?

Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya. Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala.

Yang menjadi masalah adalah, apabila seseorang sudah masuk dalam rangkaian ibadah sunnah, apakah dia harus menyelesaikan, ataukah boleh untuk dibatalkan tanpa alasan? 

Misalnya, seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Setelah dia mendapatkan satu raka’at, apakah dia boleh membatalkan ibadah shalat sunnah tersebut? Contoh lainnya, seseorang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah dan niat di malam hari atau makan sahur. Dan sekarang dia berada di pertengahan siang, jam 13.00. Apakah dia boleh membatalkan ibadah puasa sunnah tersebut?

Dua pendapat ulama dalam masalah ini

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Yaitu, apakah amal ibadah sunnah itu berubah status menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk (sudah memulai) mengerjakannya? 

Para ulama madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa meninggalkan ibadah sunnah itu tidak mengapa, yaitu ketika sebelum mengerjakannya. Adapun ketika seorang mukallaf itu sudah mulai mengerjakan ibadah sunnah, berubahlah hukumnya menjadi sebuah keharusan untuk disempurnakan sampai selesai, seperti ibadah wajib. Sehingga dia tidak boleh membatalkan ibadah sunnah tersebut di tengah-tengah pelaksanannya. Apabila dia sengaja membatalkan, maka dia harus meng-qadha’ (mengulang ibadah sunnah tersebut di waktu lainnya). 

Ulama Hanafiyyah berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)

Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa ibadah sunnah itu tidaklah menjadi wajib ketika seseorang sudah masuk atau mulai mengerjakannya, sehingga boleh untuk ditinggalkan (dibatalkan) kapan saja dia kehendaki di tengah-tengah pelaksanaannya. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah haji dan umrah sunnah, yang wajib disempurnakan sampai selesai.

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan pendapat jumhur ulama tersebut. 

Pertama, hadits dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya. Kemudian beliau menyodorkan kepadanya, lalu dia pun meminumnya. 

Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa.” 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِينُ نَفْسِهِ إِنْ شَاءَ صَامَ وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya. Jika dia mau, dia bisa menyempurnakan (menyelesaikan) puasanya. Dan jika dia mau, dia boleh membatalkan puasanya.” (HR. Tirmidzi no. 732 dan Ahmad no. 26370, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Hal ini juga menjadi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Wahai ‘Aisyah, apakah kamu mempunyai makanan?” ‘

‘Aisyah menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” 

Beliau bersabda, 

فَإِنِّي صَائِمٌ

“Kalau begitu, aku akan berpuasa.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar. Tidak lama kemudian, saya diberi hadiah berupa makanan -atau dengan redaksi: seorang tamu mengunjungi kami-.

‘Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, saya pun berkata, “Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan aku simpan untukmu.” 

Beliau bertanya, “Makanan apa itu?” 

Saya menjawab, “Roti khais (yakni roti yang terbuat dari kurma, minyak samin, dan keju).”

Beliau bersabda, “Bawalah kemari.”

Maka roti itu pun aku sajikan untuk beliau. Lalu beliau makan, kemudian berkata, 

قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا

“Sungguh dari pagi tadi aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154)

Demikian juga, hal ini juga sesuai dengan prinsip qiyas. Yaitu, mengqiyaskan berada di tengah ibadah sunnah dengan sebelum pelaksanaannya. Maksudnya, sebagaimana seorang mukallaf boleh memilih untuk mulai melaksanakan ibadah sunnah ataukah tidak, demikian pula ketika mukallaf tersebut berada di tengah-tengah pelaksanaan ibadah sunnah, dia pun boleh memilih: apakah dia selesaikan atau dia batalkan ibadah sunnah tersebut. 

Pendapat yang lebih kuat

Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)

Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah. Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/47622-bolehkah-membatalkan-ibadah-sunnah-tanpa-alasan.html