Menunda Sholat Karena Pekerjaan

Bolehkah Menunda Sholat Karena Pekerjaan?

Peneliti Hukum Majelis Ulama Al-Azhar Al-Sharif, Syekh Abu Al-Yazid Salama, menjawab pertanyaan terkait dengan hukum menunda sholat karena pekerjaan.

Dilansir dari laman Elbalad pada Rabu (6/10),  Syekh Abu al-Yazid Salama mengatakan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim meninggalkan sholat di luar waktunya kecuali dengan alasan yang tepat. Sementara bekerja bukanlah alasan untuk meninggalkan sholat di luar waktunya.

Waktu sholat tidak membutuhkan durasi yang begitu lama. Untuk itu para pekerja dapat berinisiatif agar tetap sholat dengan cara bergantian dengan teman kantor yang lain.

Kemudian Sekretaris Fatwa di Dar Al Iftaa, Sheikh Ahmed Wissam menambahkan, sholat adalah rukun Islam yang paling penting. Pelaksanaannya harus dilakukan tepat waktu.

Dia menyatakan, siapa pun yang meninggalkan sholat wajib hingga melampaui waktunya, maka dia harus menggantinya kapan pun dia mampu.

Wissam melanjutkan, sementara orang yang menunda sholat karena malas maka dia berdosa. Maka sebagai penghapus dosanya, dia dapat mengganti sholat dan banyak memohon ampunan.

KHAZANAH REPUBLIKA