Cara Shalat Jumat Bagi Makmum Masbuk

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan shalat Jumat bagi makmum masbuk berbeda dengan tata cara pelaksanaan shalat fardhu lainnya. Disebutkan bahwa ada dua tata cara pelaksanaan shalat Jumat bagi makmum masbuk.

Pertama, makmum masbuk yang masih bisa menemui dan mengikuti rukuknya imam di rakaat kedua. Misalnya, sebelum imam rukuk di rakaat kedua, makmum sudah takbiratul ihram dan bisa mengikuti rukuk imam di rakaat kedua dengan sempurna.

Makmum masbuk jenis ini dinilai telah mengikuti satu rakaat shalat Jumat secara berjemaah bersama imam. Karena itu, setelah imam salam, dia cukup menambah satu rakaat saja namun dengan syarat bacaannya harus dinyaringkan.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim berikut;

وَلَا تُدْرَكُ الْجُمُعَةُ إِلَّا بِرَكْعَةٍ ) لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْجَمَاعَةُ وَكَوْنُهُمْ أَرْبَعِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى فَلَوْ أَدْرَكَ الْمَسْبُوْقُ رُكُوْعَ الثَّانِيَةِ وَاسْتَمَرَّ مَعَهُ إِلَى أَنْ يُسَلِّمَ أَتَى بِرَكْعَةٍ بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ جَهْرًا وَتَمَّتْ جُمُعَتُهُ

Jumat tidak dapat diraih kecuali dengan satu rakaat, karena keterangan yang lampau bahwa disyaratkan berjemaah dalam pelaksanaanya serta jamaah Jumat berjumlah 40 orang dalam keseluruhan rakaat pertama. Dengan demikian, apabila makmum masbuk menemui rukuk kedua dan berlanjut mengikuti imam sampai salam, maka ia menambahkan satu rakaat setelah salamnya imam dengan membaca keras dan Jumatnya dinilai sempurna.

Kedua, makmum masbuk yang tidak bisa menemui dan mengikuti rukuknya imam di rakaat kedua. Misalnya, setelah imam selesai rukuk di rakaat kedua, makmum baru melakukan takbiratul ihram, atau makmum takbiratul ihram pada saat imam sujud di rakaat kedua atau pada saat imam tasyahud akhir.

Makmum masbuk jenis ini tetap melakukan niat shalat Jumat saat takbiratul ihram, namun setelah imam salam, dia melakukan shalat empat rakaat sebagai shalat Dhuhur karena dia dinilai tidak mengikuti shalat Jumat secara berjemaah bersama imam.

 الجمعة – على الاصح – وإن كانت الظهر هي اللازمة له -.وقيل: تجوز نية الظهر

Dan wajib bagi makmum yang datang setelah rukuk di rakaat kedua untuk melakukan niat shalat Jumat, menurut pendapat yang lebih shahih, meskipun yang wajib baginya adalah shalat Dhuhur. Ada yang mengatakan bahwa boleh baginya niat melakukan shalat Zuhur.

BINCANGSYARIAHcom