Heboh Lesti-Billar Rujuk, di Tengah Kasus KDRT Pilih Cerai atau Damai?

Heboh Lesti-Billar Rujuk, di Tengah Kasus KDRT Pilih Cerai atau Damai?

Perbincangan publik tentang apa yang tengah dijalani oleh Lesti kejora dengan sang suami tak kunjung usai. Setelah publik memberikan simpati atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, kini justru publik beramai-ramai menghujani hujatan untuk Lesti Kejora karena memutuskan untuk secara resmi mencabut laporan kasus KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar.

Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Lesti menuturkan anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.

Sayangnya, apa yang telah menjadi keputusan Lesti ini membuat publik merasa kecewa. Buntut kekecewaan tersebut sampai memunculkan sebuah petisi yang berisikan tentang boikot atas pedangdut Lesti Kejora dari televisi karena dirasa Lesti menghebohkan publik karena mencabut laporan kasus KDRT. Petisi tersebut dibuat karena kekhawatiran publik jika kasus KDRT yang dialami Lesti akan memicu normalisasi di kalangan masyarakat. Alasannya, Lesti merupakan seorang publik figur yang memiliki banyak fans yang sejatinya harus menjadi contoh bagi para followernya.

Panen simpati yang dulu diberikan oleh publik kini justru membuat Lesti menjadi public enemy atau musuh warganet usai memutuskan mencabut laporan atas suaminya. Warganet ramai-ramai menyerang Lesti Kejora. Meski Lesti telah mengungkapkan beberapa alasan kuat kenapa akhirnya memilih berdamai. Namun, rupanya itu tak cukup untuk menghentikan bullying oleh berbagai pihak.

Pertanyaannya, bagaimana sikap yang diambil Lesti dalam pandangan Islam? Sikap yang diambil oleh Lesti Kejora jika melihar dalam pandangan Islam sebagai keputusan rujuk. Sikap rujuk merupakan salah satu perbuatan yang mulia. Terlebih jika rujuk yang dilakukan Lesti didasari dengan niat yang ikhlas. Sebagai seorang muslim pastinya kita tahu bahwa perceraian merupakan hal yang dibenci Allah.

Meski perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tetapi hendaklah kita tidak memilih jalan perceraian kecuali jika sudah tidak ada lagi jalan yang baik yang bisa dilakukan oleh kedua pasangan. Perceraian adalah hal yang boleh, tetapi dibenci Allah dan Rasulnya. Alasannya, perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antar dua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan.

Selain itu ada resiko yang lebih besar yang akan dirasakan oleh buah keturunannya, karena mereka tidak mendapati kehangatan keluarga utuh yang ada di satu atap. Karena itulah, Nabi Muhammad pernah bersabda, “Perkara halal yang sangat dibenci ialah talak (cerai).” (Kasyful Ghummah, halaman. 78, jilid 2).

Terdapat beberapa hikmah rujuk yang dapat dirasakan oleh sebuah rumah tangga. Pertama, pasangan suami-istri bersama-sama dapat mengembalikan keutuhan rumah tangga yang pernah retak antara kedua belah pihak. Kedua, menghindarkan rasa depresi yang akan dirasakan oleh anak keturunannya. Ketiga, dapat mencegah putusnya tali silaturahmi antara muslim, khususnya kedua keluarga yang bersangkutan.

Dalam kasus yang tengah dihadapi Lesti kejora dan suaminya Risky Billar hendaknya kita sesama muslim mendoakan keluarga mereka dalam upaya merajut kembali keutuhan rumah tangganya. Karena apa yang menjadi keputusan seorang Lesti Kejora bukanlah keputusan yang mudah. Dibutuhkan keimanan dan kedewasaan dalam mengambil sikap rujuk kepada seseorang yang tengah berusaha mencelakainya sampai ia dirawat di Rumah Sakit selama beberapa hari.

Sebagai umat muslim tentunya kita dilarang menggunjing orang lain meski keputusan yang diambil Lesti membuat kita kecewa, namun seharusnya kita sadar bahwa Lestilah yang memiliki Rumah tangga, sehingga seharusnya kita paham Lestilah yang lebih mengerti. Terlebih  jika langkah yang diambil didasari dengan niat mulia, yakni menyelamatkan rumah tangga.

Itulah pentingnya kematangan dalam sebuah pernikahan. Namun, sekali lagi tindakan KDRT tidaklah bisa dibenarkan dalam Islam. Tentu semua orang harus sepakat dan terus mengkampanyekan anti KDRT. Namun, keputusan untuk berdamai dari konflik juga merupakan hal yang mulia yang dilakukan oleh seorang muslim.

Tentu saja, jika kesempatan berdamai yang diberikan oleh Istri nantinya di sia-siakan oleh suami, sangat boleh baginya untuk menuntut cerai karena pertimbangan bahwa pihak suami yang tidak mampu mempertahankan keharmonisan dalam hubungan rumah tangga. Belajar berdamai dan rujuk adalah hal utama dilakukan dengan tidak bersikap permisif terhadap KDRT.

ISLAM KAFFAH