REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Anton Subekti mengatakan, banyak travel yang menawarkan harga murah dengan menggunakan sistem kongsi dan mendapatkan keuntungan berlipat dari sistem perekrutan jaringan calom jamaah umrah.
”Banyak model bisnis biro perjalalan umrah sekarang menawarkan harga yang sangat murah untuk keberangkatan satu hingga dua tahun mendatang. Itu adalah salah satu sistem bisnis yang perlu ditelusuri karena ada indikasi permainan uang dan investasi yang tidak jelas,” kata Antondi Jakarta belum lama ini.
Dari segi penerapan hukum syariah dalam pelaksanaan ibadah umrah, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengingatkan semua pihak, termasuk Kemenag untuk mengkaji kembali kebijakan dan sistem bisnis ini dalam pendangan syariah.
Ia pun meminta Kemenag untuk bersinergi dengan pihaknya bagaimana menjalankan proses keberangkatan ibadah umrah ini menjadi sesuatu yang bernilai ruhiyah bagi para jamaah dan juga memberikan kesadaran hukum secara syariah.
“Salah satu yang sangat perlu diperhatikan adalah akad antara penyelenggara ibadah umrah dan jamaah. Supaya jelas semuanya dan terhindar dari permasalahan seperti yang sekarang banyak terjadi,” katanya.
Terkait berbagai masalah yang kerap muncul dalam penyelenggaraan umrah, Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) terus menampung aduan dan keluhan dari masyarakat.
Sejumlah laporan terkait menunjukkan penyelenggaraan umrah dengan harga yang sangat murah berpotensi menimbulkan kerugian pada jamaah.
“Masih, sering terjadi wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan penyelenggara umrah terhadap jamaahnya. Karena itu, kami dari JPMI akan tetap membuka posko pengaduan jamaah,” ujar Ketua JMPI DKI Jaya Bimo Prasetio.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag Muhajir Yanis mengatakan, pihaknya akan terus menindak penyelenggara umrah yang menimbulkan kerugian kepada jamaah.
Bagi biro perjalanan umrah yang memiliki izin, kata Muhajir, bisa langsung diberikan sanksi jika mereka ketahuan merugikan jamaah. Misalnya, menelantarkan atau menunda keberangkatan.
Sedangkan, untuk biro perjalanan umrah yang nekat memberangkatkan tanpa memiliki izin, sambung dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk langsung melakukan tindak pidana.
sumber : republika.co.id