donor darah

Hukum Donor Darah untuk Non Muslim

Banyak di antara kaum muslim yang menjadi relawan sebagai pendonor darah. Nantinya darah tersebut akan ditransfusikan oleh pihak yang berwenang pada pasien yang membutuhkan dari beragam latar belakang agama. Bagaimana jika darah dari kaum muslim tersebut nantinya digunakan untuk transfusi pasien non muslim, apakah donor darah untuk non muslim boleh?

Donor darah untuk non muslim yang sedang membutuhkan transfusi darah hukumnya boleh. Hal ini karena kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada non-muslim. Kita dianjurkan untuk saling berbuat baik dengan cara saling tegur sapa, saling memberikan hadiah, saling membantu, dan lainnya. Karena itu, jika kita mendonorkan darah untuk non muslim yang sedang membutuhkan, maka hal itu termasuk perbuatan baik yang dianjurkan dalam Islam.

Menurut para ulama, kebolehan berbuat baik kepada non-muslim ini, termasuk dalam mendonorkan darah, di antaranya berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Mumtahanah [60]: 8 berikut;

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.

Dalam ayat ini dengan jelas Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada non-muslim, terutama bagi yang masih memiliki kedekatan kerabat, tetangga, teman atau lainnya. Salah satu bentuk berbuat baik kepada non-muslim adalah dengan membantu dengan sedekah biasa, hibah, hadiah, tolong-menolong dan berbagai bentuk kebaikan sosial lainnya.

Bahkan berdasarkan ayat ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan tegas membolehkan donor untuk non muslim. Dalam kitab Fatawa Nur ‘Ala Al-Darb, beliau berkata sebagai berikut;

لا حرج في نقل الدم إذا دعت الحاجة إليه إذا قرر الأطباء الحاجة إليه وأن ناسب دم هذا دم هذا فلا بأس سواء كان من زوجة إلى زوجها، أو من زوج إلى زوجته، أو من كافر إلى مسلم أومن مسلم إلى كافر، لا بأس بهذا

Tidak masalah melakukan donor darah  jika memang dibutuhkan, setelah dokter memutuskan pasien butuh donor darah. Sementara asal darah, ini darah si A, ini darah si B, tidak ada masalah. Baik darah istri untuk suaminya atau darah suami untuk istrinya, atau darah non muslim untuk orang muslim atau darah muslim untuk non muslim, tidak ada masalah.

BINCANG SYARIAH