Hukum Haji Melalui Metaverse, Sahkah?

Hukum Haji Melalui Metaverse, Sahkah?

Kian hari teknologi semakin meninggi, seakan tidak ada pembatas yang bisa membendung kemajuan teknologi. Baru-baru ini, kita dikejutkan oleh teknologi Metaverse. Belakangan bergulir informasi bahwa bisa melaksanakan ibadah haji secara virtual di metaverse.  Haji sudah bisa dilakukan di genggaman (metaverse). Lantas bagaimana hukum melakukan ibadah haji melalui metaverse, sahkah? 

Hukum haji melalui metaverse terbilang pada permasalahan ini terbilang cukup kontemporer sekali, tidak pernah terjadi hal seperti ini di era ulama klasik. Namun perlu diingat, bahwa ibadah haji bukan hanya terkait waktu, melainkan juga masalah tempat. 

Ibadah haji tidak bisa dilakukan di selain waktu dan tempat yang telah ditentukan, mungkin saja waktunya bisa sama, namun tempatnya tetap beda (meski di metaverse sudah sampai di area haji). Ada sebuah redaksi yang hampir mirip dengan kejadian ini, berikut bahasan para ulama klasik, seperti Syekh Ibrahim Al-baijuri, Hasyiyah Al-bajuri, Juz 1 halaman 599;

وعرفة كلها موقف، ومثل الجزء من هذا المكان المتصل به كدابة وغصن شجرة فيه أصلا وفرعا بخلاف ما لو كان الأصل فيها والفرع خارجها أو بالعكس فليس لهوائها حكمها. ولهذا لو طار في هوائها لم يكف.

Tanah arafah seluruhnya adalah tempat wukuf, contoh tempat yang bisa dijadikan demikian adalah tunggangan yang lewat di tanah arafah dan di dahan pohon yang berada di tanah arafah juga, ketika akar dan tangkainya berada di bagian tanah arafah. 

Lain halnya ketika akarnya di dalam tanah arafah dan tangkainya di luarnya, atau sebaliknya. Yang demikian tidaklah mencukupi untuk dijadikan tempat wukuf. Maka dari itu ketika seseorang bisa terbang di area atasnya tanah arafah, maka tidak bisa mencukupi baginya untuk dikatakan sebagai wukuf.  

Mengapa bisa ada pembedaan antara tanah arafah dan langitnya? Simak penjelasan dalam Hasyiyah Ahmad Bin Abdur Razzaq Ar-Rasyidi, Juz 3 halaman 298; 

)قَوْلُهُ: مِنْ أَرْضِ عَرَفَاتٍ) ظَاهِرُ التَّقْيِيدِ بِالْأَرْضِ أَنَّهُ لَا يَكْفِي الْهَوَاءُ كَأَنْ مَرَّ بِهَا طَائِرًا وَكَأَنَّ الْفَرْقَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الِاعْتِكَافِ أَنَّ الْمَسْجِدَ يَثْبُتُ حُكْمُهُ إلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا كَمَا صَرَّحُوا بِهِ، بِخِلَافِ عَرَفَةَ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ نَفْسُ الْبُقْعَةِ، وَلَمْ أَرَ لَهُمْ تَصْرِيحًا بِأَنَّ لِهَوَائِهَا حُكْمَهَا فَلْيُرَاجَعْ ثُمَّ رَأَيْت سم نَقَلَ عَنْ الشَّارِحِ عَدَمَ الصِّحَّةِ.

Mengenai tanah arafah, secara leksikal, limitasi tanah arafah itu adalah tanah arafah itu sendiri, bukan di area udaranya. Maka tidak dianggap cukup orang yang berwukuf di area atasnya dengan terbang. Seakan terdapat perbedaan antara wukuf dan iktikaf di majidil haram, memang benar. 

Sebab area masjid itu dari tanahnya sendiri sampai ke bagian langitnya (atasnya), lain halnya dengan tempat wukuf. Yang dimaksudkan adalah tanah arafah itu sendiri, bukan bagian atasnya. Saya pun tidak melihat ulama yang berpendapat bahwa area langitnya arafah merupakan bagian dari arafah (yang dianggap cukup ketika melakukan wukuf di atasnya)

Melakukan seremonial di atas tempat tersebut saja tidak sah, apalagi dilakukan lewat virtual, yang hakikatnya ia tetap berada di tempat. Wukuf tetap harus dilakukan di Arafah, Tawaf harus dilaksanakan di area ka’bah, dan sai harus dikerjakan di Safa dan Marwah. Kira-kira orang yang berada di metaverse, bisakah dikatakan bahwa ia bepergian, sedang ia tetap berada di tempat asalnya. 

Habib Hasan bin Ahmad Al-kaff, dalam kitab At Taqriratu As Sadidatu fi Masaili al Mufidah, juz 1 halaman 474-475, Wukufnya saja tidak sah apalagi yang lainnya, yang juga merupakan rukun haji. Padahal jika ibadah rukun haji tidak sah, itu berdampak pada batalnya ibadah haji.

Yang demikian tidak bisa ditambal dengan membayar dam, ia harus mengulangi hajinya. Yang termasuk rukun haji adalah Ihram, tawaf dan sai, yang mana kesemuanya itu terkait dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan. 

Jadi ibadah haji melalui metaverse itu tidak sah, sebab tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sebenernya teknologi ini sangat bagus, namun jika difungsikan sebagai manasik haji, adalah sebuah terobosan baru yang sangat bermanfaat sekali. Sehingga kelak ketika nusuk, akan paham akan tata caranya dengan detail, sebab sudah melakukan manasik 3D yang sangat terasa nyata sekali.

Demikian penjelasan hukum haji metaverse. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH