Hukum Menggadai Rumah Kepada Non-Muslim

Hukum Menggadai Rumah Kepada Non-Muslim

Sudah maklum bahwa melakukan transaksi dengan non-muslim, seperti jual-beli, hukumnya boleh dan sah. Namun bagaimana hukum jika kita melakukan transaksi gadai dengan non-muslim, seperti kita menggadai rumah kepada non-muslim, apakah boleh?

Hukum menggadai rumah kepada non-muslim, baik yang beragama Kristen, Yahudi, Hindu, Konghucu, Nasrani dan lainnya, hukumnya adalah boleh. Tidak ada larangan dalam Islam untuk menggadaikan barang atau tempat tertentu seperti rumah, kos, dan lainnya kepada non-muslim. Akad gadai yang dilakukan oleh orang muslim dan non-muslim dihukumi sah dan uangnya juga dihukumi halal.

Menurut para ulama, semua bentuk muamalah yang boleh dilakukan sesama muslim, maka hukumnya boleh dilakukan dengan non-muslim. Misalnya, jual beli, gadai, sewa, dan lainnya. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-‘Alaqah Al-Ijtima’iyyah Bain Al-Muslimin wa Ghair Al-Muslimin berikut;

كل ما جاز للمسلمين من البياعات من صرف وسلم ونحوهما من التصرفات يجوز لغيرهم من الكفار. وما لا يجوز من البياعات للمسلمين لا يجوز لغيرهم إلا الخمر والخنزير.

Segala transaksi jual beli yang dibolehkan bagi kaum muslimin untuk melakukannya, maka hal itu juga dibolehkan bagi selain mereka (non muslim). Sebaliknya segala transaksi yang diharamkan bagi umat Islam untuk melakukannya, maka hal tersebut juga diharamkan bagi mereka kecuali (dalam transaksi) khamar dan babi. 

Khusus mengenai gadai sendiri, Rasulullah Saw pernah menggadaikan baju perangnya kepada orang Yahudi. Ini menjadi dalil bahwa melakukan transaksi gadai dengan orang non-muslim hukumnya boleh, baik berupa barang maupun tempat.

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi (Abu Syahm) dan menggadaikan baju besi beliau kepadanya. 

Dalam riwayat lain juga disebutkan sebagai berikut;

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ، وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ 

Sesungguhnya Nabi Saw membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan hutang dan orang Yahudi mengambil baju besi beliau sebagai gadai jaminannya.

Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Saw tidak bisa menebus jaminan gadainya hingga beliau wafat. Disebutkan bahwa yang kemudian menebus gadai jaminan beliau adalah Sayidina Ali. 

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkata;

تُوُفِّيَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ودِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بثَلَاثِينَ صَاعًا مِن شَعِيرٍ
Rasulullah Saw wafat dan baju perang digadaikan pada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum. 
Tiga riwayat hadis ini menjadi dalil mengenai kebolehan melakukan akad gadai dengan non-muslim, baik kita yang menggadaikan barang tertentu kepada non-muslim maupun non-muslim yang menggadaikan barang kepada kita. Karena itu, hukum menggadai rumah atau barang lainnya kepada non-muslim hukumnya adalah boleh. 

BINCANG SYARIAH