Hukum Mengonsumsi Makanan Lezat Tapi Membahayakan Kesehatan

Hukum Mengonsumsi Makanan Lezat Tapi Membahayakan Kesehatan

Dalam Islam, ada dua hal yang perlu diperhatikan ketika kita hendak mengonsumsi makanan. Pertama, halal. Kedua, thayyib atau baik bagi tubuh dan akal. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 168 berikut;

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, maksud ayat ini adalah bahwa Allah memberi rezeki semua makhluk-Nya. Untuk itu, sebagai pemberi karunia kepada mereka, Allah memperbolehkan mereka makan dari semua apa yang ada di bumi, yaitu yang dihalalkan bagi mereka lagi baik dan tidak membahayakan tubuh serta akal mereka, sebagai karunia dari-Nya.

Juga berdasrkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda;

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman; Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal baiklah sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan Allah juga berfirman; Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik yang telah kami berikan kepada kalian.

Berdasarkan ayat dan hadis ini, para ulama mengatakan bahwa makanan tidak cukup hanya halal saja, namun juga harus baik dan tidak membahayakan tubuh dan akal. Jika makanan sudah halal, namun ia bisa membahayakan tubuh atau akal, maka hukumnya haram untuk dimakan.

Dengan demikian, mengonsumsi makanan yang lezat namun dipastikan sudah membahayakan kesehatan tubuh, maka hukumnya haram untuk dikomsumsi. Hal ini karena makanan yang sudah dipastikan membahayakan tubuh, meskipun halal, hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;

يَظْهَرُ مِنَ الاِسْتِقْرَاءِ وَتَتَبُّعِ تَعْلِيلاَتِ فُقَهَاءِ الْمَذَاهِبِ فِيمَا يَحْكُمُونَ بِحُرْمَةِ أَكْلِهِ أَنَّهُ يَحْرُمُ أَكْل الشَّيْءِ مَهْمَا كَانَ نَوْعَهُ لأِحَدِ أَسْبَابِ خَمْسَةٍ:السَّبَبُ الأْوَّل: الضَّرَرُ اللاَّحِقُ بِالْبَدَنِ أَوِ الْعَقْل..

Berdasarkan penelitian terhadap alasan-alasan ulama fiqih terkait keharaman makanan bahwa haram mengonsumsi jenis makanan apapun jika ada salah satu sebab yang lima ini; sebab pertama adalah bahaya yang bisa mengamcam tubuh atau akal..

BINCANG SYARIAH