Hukum Menunda Mandi Haid Karena Sibuk

Pertanyaan:
Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Izin bertanya ustadz,
Bagaimana jika seorang wanita yang haid berhenti pada waktu dhuhur tapi belum sempat mandi karna sibuk sampai magrib sehingga melewatkan sholat ashar. Ketika maghrib, apakah sholat ashar itu diqodho atau tidak? Mohon jawaban ustadz.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Wajib bagi wanita tersebut shalat dhuhur dan ashar pada waktunya. Tidak boleh menunda shalat karena sibuk kerja. Ini merupakan dosa besar. Allah berfirman:

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ
الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Celaka orang yang shalat, yaitu yang lalai dalam shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5).

Yaitu orang yang menunda shalat hingga berakhir waktunya.

Masalah mandi haid, itu perkara yang mungkin dilakukan jika ada usaha keras dan kesungguhan demi menjalankan kewajiban agama.

Jika lemah iman dan lemah kesungguhan untuk menjalankan kewajiban agama, maka apapun akan terasa sulit. Lebih lagi jika menjalankan agama terkalahkan oleh kesibukan dunia. Allahul musta’an.

Adapun shalat yang sudah terlanjur terlewat, tetap wajib di-qadha segera walaupun sudah keluar waktunya.

Wallahu a’lam.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama hafidzahullaah di grup telegram Tanya Jawab Muslimah.or.id

Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/11114-hukum-menunda-mandi-haid-karena-sibuk.html