Hukum Menyewa Orang Untuk Baca Al-Quran di Kuburan Orang Tua?

Hukum Menyewa Orang Untuk Baca Al-Quran di Kuburan Orang Tua?

Cara berbakti pada orang tua yang telah wafat adalah mengirimkan doa dan membaca al-Quran untuk orang tua yang sudah meninggal dunia. Namun seseorang tidak semua bisa membaca al-Qur’an ataupun tidak sempat karena banyak kesibukan. Maka bagaimana hukum menyewa orang baca al-Qur’an di kuburan untuk dihadiahkan pada orang tuanya?

Pada dasarnya seseorang yang disewa untuk membaca al-quran itu boleh dengan catatan harus ada doanya setelah membaca al-Qur’an. Karena al-Quran merupakan hal yang paling layak untuk diberi apresiasi (uang). Hal ini sebagaiman disabdakan oleh Nabi Muhammad sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

 ‌إِنَّ ‌أَحَقَّ ‌مَا ‌أَخَذْتُمْ ‌عَلَيْهِ ‌أَجْرًا ‌كِتَابُ ‌اللهِ.

“Sesungguhnya sesuatu yang paling berhak untuk kalian mengambil upah adalah kitabullah (al-Qur’an)”. (HR. Imam Bukhari)

Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya (Tuhfatul Muhtaj: 6 158) menyatakan kebolehan menyewa orang untuk membaca al-Quran.

«وَيَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عِنْدَ الْقَبْرِ» «أَوْ مَعَ الدُّعَاءِ بِمِثْلِ مَا حَصَلَ مِنْ الْأَجْرِ لَهُ أَوْ بِغَيْرِهِ عَقِبَهَا عَيَّنَ زَمَانًا أَوْ مَكَانًا أَوْ لَا»

“Sah menyewa seseorang untuk membaca al-Quran di kuburan atau bersama doanya dengan kompensasi pahala yang akan diperoleh setelah membaca. Baik telah menentukan waktu dan tempatnya maupun tidak”

Seykh Zainuddin al-Malibari juga menandaskan keabsahan menyewa seseorang untuk membaca al-Quran di kuburan. Beliau mengatakan (Fathu al-Muin: 376). 

«قال شيخنا في شرح المنهاج: ‌يصح ‌الاستئجار ‌لقراءة ‌القرآن عند القبر أو مع الدعاء بمثل ما حصل له من الأجر له أو لغيره عقبها عين زمانا أو مكانا أو لا ونية الثواب له غير دعاء لغو خلافا لجمع وإن اختار السبكي ما قالوه»

“Syaikhuna berkata dalam kitab syarah al-Minhaj bahwasanya sah menyewa seseorang untuk membaca al-Quran di kuburan atau bersama doanya dengan kompensasi pahala yang akan diperoleh setalah membaca. Baik telah menentukan waktu dan tempatnya maupun tidak. Adapun meniatkan pahala untuk orang yang menyewa tanpa doa itu sia-sia. Berbeda dengan sekelompok ulama dan Imam al-Syubki memilih pendapat sekelompok ulama itu”.

Dari penjelasan Syeh Zainuddin bisa disimpulkan bahwa jika menyewa membaca al-Quran tanpa membaca doa itu sia-sia sebagaimana dikutip dari gurunya. Sementara Imam al-Syubki cenderung memilih pendapat yang tetap membolehkan menyewa al-Qur’an meskipun tanpa doa. Pendapat ini dipelopori oleh sekelompok ulama.

Dengan demikian, orang yang tidak bisa membaca al-Qur’an dan tahu tidak sempat membacanya untuk dihadiahkan kepada orang tua yang sudah wafat karena sibuk, maka sah hukumnya menyewa seseorang untuk membaca al-Quran.

Itulah penjelasan hukum menyewa orang untuk baca Al-Quran di kuburan orang tua? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH