Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Berjauhan

Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Berjauhan

Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan onani (masturbasi). Beliau rahimahullah berkata,

فكان بيّناً في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت  أيمانهم  تحريم ما سوى الأزواج  وما ملكت الأيمان .. ثم أكّدها فقال : ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) . فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم

Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman (menyalurkan syahwat) selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang mencari selain itu, maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka, tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani atau masturbasi).” (Kitabul Umm, 5: 101)

Apabila suami berjauhan dengan istrinya, semisal sedang safar yang lama atau memang sedang bekerja atau sekolah di luar negeri dalam waktu yang lama, apakah boleh bagi suami atau istri melakukan onani? Misalnya, membayangkan istri sendiri atau video call?

Beberapa ulama menjelaskan hukumnya tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).

Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih,

فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …

….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.

ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…

أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.

Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)

Ulama besar di zaman ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ditanya oleh seseorang yang berjauhan dengan istrinya (LDR), apakah diperbolehkan onani. Maka Syekh rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan karena masih terdapat solusi lainnya. Beliau rahimahullah menjelaskan,

ولا يجوز تعاطيها للمؤمن، وفي إمكانك أن تأتي بزوجتك معك، تطلب مجيئها إذا تيسر ذلك أو تسافر إليها بين وقت وآخر، تأخذ إذن من صاحبك أو تشرط على من تعاقدت معه ذلك حتى تذهب إلى زوجتك في أثناء السنة أو تستعين بالله ثم بالصوم أو تتزوج زوجة ثانية في محل عملك

Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu. Engkau juga bisa minta izin pulang atau mempersyaratkan (di tempat kerja) agar bisa pulang menemui istri di tengah tahun. Minta pertolongan kepada Allah dengan berpuasa atau menikah yang kedua di tempat perantauanmu.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7719)

Kesimpulan

Pertama, Onani dan masturbasi hukumnya haram.

Kedua, Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.

Ketiga, Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.

Keempat, Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.

Keluma, Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.

Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.

Demikian, semoga bermanfaat.

***

Penulis: Raehanul Bahraen

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/75756-hukum-onani-membayangkan-istri-sendiri-karena-sedang-berjauhan.html