Hukum Pejabat Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Hukum Pejabat Tidak Melaporkan Harta Kekayaan

Akibat suatu alasan seperti ingin menghindari kewajiban membayar pajak, membuat sebagian pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya. Lantas, bagaimanakah hukum pejabat tidak melaporkan harta kekayaan?

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. 

Salah satu tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa termasuk dari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang kaya yang memiliki harta lebih dari kecukupan adalah membiayai sesama muslim yang membutuhkan dan membantu membangun fasilitas negara.

Apabila orang kaya itu tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan, maka pemerintah boleh mengambil dari harta mereka ketika diperlukan dan menggunakannya untuk kepentingan negara.

Pemerintah juga diperbolehkan untuk meminta laporan kepada pejabat perihal harta kekayaan yang dimiliki untuk dapat mengetahui harta yang dimiliki oleh setiap orang. Sehingga, pejabat diwajibkan untuk menyetorkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada pihak yang bertanggung jawab. 

Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 271 berikut

, من الحقوق الواجبات شرعا على كل غنى وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العارى وما يقى بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمى بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شىء فيه أو منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضى وصرفه فى مصارفه.

Artinya : “Termasuk dari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang kaya yang memiliki harta lebih dari kecukupan waktu satu tahun baginya dan keluarganya, maka dia harus menutupi aurat orang telanjang, memberi makan orang yang kelaparan, membebaskan tawanan muslim dan kafir dzimmi, membangun fasilitas negara dan orang-orang yang bertugas menjaganya, mengurus musibah yang menimpa umat Islam dan selain itu, jika kebutuhan itu tidak terpenuhi dengan adanya zakat, nazar, kafarat, wakaf , wasiat, dan bagian lain dari uang kas negara. 

Jika orang kaya tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan, maka pemerintah boleh mengambil dari mereka ketika diperlukan dan menggunakannya untuk kepentingan negara.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah diperbolehkan untuk meminta laporan kepada pejabat perihal harta kekayaan yang dimiliki. Sehingga, pejabat yang tidak melaporkan harta kekayannya dihukumi berdosa karena Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuh patuh kepada pemerintah selama hal itu bukan perkara yang diharamkan oleh syariat. Sebagaimana dalam Al-Qur’an dan Hadis berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. An Nisa’ [4]: 59)

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْف

Artinya: Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan. (HR. Al-Bukhari).

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dihukumi berdosa karena Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuh patuh kepada pemerintah selama hal itu bukan perkara yang diharamkan oleh syariat.

Demikian penjelasan mengenai hukum pejabat tidak melaporkan harta kekayaan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH