Hukum Pejamkan Mata Ketika Salat, Zikir dan Doa

TERKADANG seseorang lupa bahwa di antara prinsip dalam beragama Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

“Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian” (HR. At-Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah). [1]

Dan di sisi yang lain, terkadang seseorang ketika beribadah juga lupa bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,

“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam” (HR. Muslim dalam shahihnya dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma). [2]

Terkadang tanpa terasa, setelah menunaikan salat, seseorang melanjutkan berzikir dengan memejamkan mata, kita lakukan itu tanpa kesengajaan. Demikian pula, sebagian manusia ada yang berdoa sambil memejamkan matanya, dengan tujuan agar bisa berdoa dengan khusyu. Apakah kedua perkara itu dibenarkan?

Berikut Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah (no. 223681) menjelaskan hal itu. Alhamdulillah, tidak dikenal di dalam sunah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu memejamkan kedua matanya dalam bentuk ibadah apapun juga, baik itu salat, baca Alquran, zikir, doa, khutbah, atau selain itu.

Telah berlalu jawaban atas pertanyaan no. 22174 yang menjelaskan bahwa memejamkan kedua mata dalam salat itu hukumnya makruh kecuali jika ada keperluan, yaitu adanya perkara yang menyibukkan seseorang dalam salatnya, berupa ukiran, hiasan, ornamen, gambar, lewatnya wanita, atau semisal itu. Namun jika tidak ada keperluan, tidaklah disayariatkan seseorang memejamkan kedua mata.

(Berdasarkan dalil di atas) maka jika didapatkan sebab yang diperlukan untuk memejamkan kedua mata (saat berdoa dan berzikir), maka boleh (memejamkan mata), seperti ketika didapatkan sesuatu yang menyibukkan orang yang berdoa atau berzikir.

Adapun jika tidak didapatkan sebab yang diperlukan, maka meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam -tanpa diragukan lagi- adalah lebih utama (afdal).

Terkadang sebagian manusia memejamkan kedua matanya dengan alasan supaya khusyu. Ini adalah perkara yang tidak disyariatkan dan ulama telah mengingkarinya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam salat saat membaca Alquran dan ketika doa Qunut supaya bisa khusyu dalam salat?” Beliau menjawab, “Ulama telah menyebutkan bahwa hukum memejamkan kedua mata di dalam salat adalah makruh, kecuali jika ada sebab semisal di hadapan seseorang yang sedang salat ada sesuatu yang menyibukkannya atau cahaya yang terang, sangat menyilaukan kedua matanya dalam keadaan itu boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut. Adapun sangkaan sebagian manusia bahwa jika memejamkan kedua matanya bisa lebih khusyu baginya di dalam salatnya, saya khawatir ini termasuk tipu daya setan untuk menjerumuskannya dalam perkara yang makruh, sedangkan ia tidak merasa. Dan apabila ia membiasakan dirinya baru bisa khusyu jika memejamkan kedua matanya, maka inilah biang keladi yang menjadikan dirinya merasa lebih khusyu jika memejamkan kedua mata dibandingkan jika membuka kedua matanya” (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 13/299).

Namun terkadang, tanpa disengaja, seseorang memejamkan mata begitu saja saat berdoa dan berzikir, maka hal ini tidaklah mengapa. Lagian kita yang tahu bagaimana usaha kita untuk khusyu. Wallahu Taala Alam. [muslim.or.id]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2376740/hukum-pejamkan-mata-ketika-salat-zikir-dan-doa#sthash.ebeVFfge.dpuf

 

Baca juga: 3 Adab berdoa