Hizbut Tahrir di Negara Lain Dilarang? Ini Penjelasan MUI

Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terancam dibubarkan setelah sejumlah Ormas dan Mabes Polri memunculkan wacana pembubaran tersebut. Pasalnya, HTI dinilai dapat mengancam keutuhan NKRI dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa sejatinya Hizbut Tahrir (HT) telah dilarang di sejumlah negara lain. Pasalnya, kata dia, visi HT tidak sesuai dengan Undang-Undang di beberapa negara tersebut.

“Betul di negara-negara lain itu di-black list, di-ban, dilarang, di Rusia, kemudian di negara timur tengah tidak boleh ada HT, di Saudi Arabiyah, di Libia tidak boleh ada HT,” ujarnya saat saat berbincang dengan Republika.co.id.

Menurut dia, beberapa negara yang melarang HT tersebut sudah ada daftarnya. Bahkan, kata dia, orang yang akan mendirikan HT di Rusia akan langsung ditangkap lantaran HT tidak sesuai dengan undang-undang Rusia.

Sementara, sudah selama ini HTI dibiarkan berkembang di Indonesia. Pasalnya, menurut dia, Indonesia mempunyai undang-undang yang berbeda dengan undang-undang negara yang melarang HT itu.

“Ya kan Indonesia mempunyai hukum sendiri, kita punya undang-undang sendiri, kita punya cara sendiri untuk menyelesaikan kasus seperti ini. Selama namanya saja Hizbut Tahrir, selama mereka mengakui Pancasila sebagai dasar falsafah bernegara, selama dia mengakui NKRI no problem,” ucapnya.

Namun, kata dia, jika HTI diketahui bertentangan dengan ideologi Pancasila dan ingin mendirikan sistem khilafah maka semuanya akan berbeda. Indonesia dapat melarang organisasi tersebut.

“Yang masalahnya menjadi lain kalau dia sudah tidak menganggap itu (Pancasila) sebagai landasan dan falsafah bernegara,” kata Muhyiddin.

 

REPUBLIKA ONLINE