Hukum Puasa 11 Muharram

Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.

Pertama:

Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.

Kedua:

Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram.

Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)

Ketiga:

Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya.

Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ

Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979)

Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160).

Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.).

Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.

Keempat:

Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.

Kelima:

Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898)

Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)

Ingin tahu selengkapnya. 
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/16502-hukum-puasa-11-muharram.html