Pungutan Liar

Hukum Pungutan Liar dalam Islam

Di kalangan masyarakat Indonesia, pungutan liar biasa dikenal dengan pungli. Dalam prakteknya, saat ini perbuatan pungli ini tidak hanya dilakukan oleh para preman saja, namun juga dilakukan oleh para pemangku kebijakan tertentu. Dalam Islam, bagaimana hukum melakukan pungutan liar dalam Islam ini?

Pungutan liar dalam Islam atau pungli disebut dengan al-muksu. Menurut Sa’ad bin Abi Habib dalam Al-Qamus Al-Fiqhi, kata al-muksu awalnya digunakan untuk menyebut orang yang menarik uang dari para pedagang yang masuk ke sebuah wilayah. Namun kemudian istilah ini digunakan untuk menyebut tarikan uang yang dilakukan para pembantu pemerintah secara zalim dari para pedagang.

Menurut para ulama, pungli atau al-muksu termasuk dosa besar dan seburuk-buruknya perbuatan maksiat dalam Islam. Hal ini karena pungutan liar semacam ini hanya menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pungli termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan batil dan dengan jalan yang tidak benar, sebagaimana halnya mencuri.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang mengambil harta orang dengan cara yang batil ini. Allah berfirman;

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui.

Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi mengatagorikan pungutan liar sebagai perbuatan dosa besar. Beliau berkata sebagai berikut;

أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده، وتكرر ذلك منه وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها وصرفها في غير وجهها

Sesungguhnya al-muksu (pungutan liar) termasuk maksiat yang paling jelek dan dosa besar. Itu dikarenakan pungutan liar banyak menuntut manusia untuk membayarnya dan menzalimi mereka secara berulang-ulang dan memaksakannya kepada orang-orang. Termasuk juga mengambil harta orang dengan tidak benar dan menyalurkannya juga dengan tidak tepat.

Selain termasuk dosa besar, terdapat ancaman dalam Islam bagi pelaku pungli ini. Yaitu pelaku pungli diancam tidak masuk ke surga. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, Nabi Saw bersabda;

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pelaku pungutan liar.

BINCANG SYARIAH