Hukum Shalat dengan Menghadap Sutrah (Bag. 1)

Seseorang yang mendirikan shalat, hendaknya dia memperhatikan untuk shalat di dekat sutrah. 

Pengertian Sutrah

Sutrah adalah semacam pembatas yang diletakkan di depan orang yang shalat. Menjadikan sutrah itu disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian. Demikian juga disyariatkan untuk makmum masbuq ketika dia menyempurnakan shalat yang tertinggal. Sampai-sampai, sutrah disyariatkan pula untuk orang yang shalat di tempat yang sepi, yang kecil kemungkinan ada orang lewat. Hal ini karena adanya dalil-dalil umum yang berkaitan dengan masalah ini. Adapun ketika shalat berjamaah, maka sutrah makmum itu mengikuti sutrah imam. 

Sutrah ini juga berlaku baik untuk kaum laki-laki dan perempuan, shalat wajib maupun shalat sunnah. Namun, kita jumpai sebagian orang yang meremehkan masalah ini. Ketika shalat sunnah rawatib, sebagian orang shalat di tengah-tengah masjid atau di bagian belakang masjid tanpa sutrah. Hal ini tidak lain karena ketidaktahuan kaum muslimin secara umum berkaitan dengan hukum masalah ini. Demikian pula kita dapati para wanita yang shalat tanpa sutrah di rumahnya, kecuali sedikit saja yang menjadikan sutrah ketika shalat. 

Dalil Disyariatkannya Sutrah dalam Shalat

Berikut dalil-dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat

Terdapat dalil-dalil baik dari perkataan maupun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan masalah sutrah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merutinkan dan membiasakannya, baik dalam kondisi safar ataupun tidak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkannya dalam banyak hadits. Oleh karena itu, sebagian ulama menilai bahwa hukum membuat sutrah ketika shalat adalah wajib. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al-‘Aini, Asy-Syaukani, dan selainnya. Dan pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Meskipun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah. 

Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, shalatlah dengan menghadap sutrah dan mendekatlah ke arah sutrah. Dan jangan biarkan ada seorang pun yang lewat di depannya. Jika ada yang lewat, maka cegahlah dengan kuat, karena sesungguhnya dia itu setan.” (HR. Abu Dawud no. 698, Ibnu Majah no. 954, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

“Di dalam hadits ini terkandung faidah bahwa menjadikan sutrah itu hukumnya wajib.” (Nailul Authar, 2: 3)

Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Abu Khatsmah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salang seorang di antara kalian shalat, shalatlah menghadap sutrah, dan mendekatlah ke sutrah. Setan tidak akan bisa memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud no. 695, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلَاتِهِ، وَلَوْ بِسَهْمٍ

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pasanglah sutrah, meskipun dengan ujung (pangkal) anak panah.” (HR. Ahmad 24: 57, dengan sanad yang hasan)

“As-sahmu” adalah ujung anak panah yang dibuat sama persis satu sama lain. Bagian inilah yang melekat ke busur panah sebelum dilepaskan. Tingginya kurang lebih jarak antara ujung jari telunjuk dengan jempol, atau kurang lebih enam belas sentimeter. [1]

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ العِيدِ أَمَرَ بِالحَرْبَةِ، فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar untuk shalat ‘ied, beliau meminta sebuah tombak lalu ditancapkan di hadapannya. Kemudian beliau shalat dengan menghadap ke arahnya, sedangkan orang-orang shalat di belakangnya. Beliau juga berbuat seperti itu ketika dalam bepergian, yang kemudian diteruskan oleh para pemimpin (Khulafa’ Rasyidun).” (HR. Bukhari no. 494 dan Muslim no. 501)

Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, beliau berkata, 

سَمِعْتُ أَبِي: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ بِالْبَطْحَاءِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ، الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ، وَالعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ، تَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ المَرْأَةُ وَالحِمَارُ

“Aku mendengar dari bapakku, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat bersama para sahabat di daerah Bathha’, dan di hadapan beliau ditancapkan sebuah tombak kecil. Beliau mengerjakan shalat zhuhur dua rakaat dan shalat ashar dua rakaat, sementara wanita dan keledai berlalu lalang di hadapannya.” (HR. Bukhari no. 495 dan Muslim no. 503)

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ

“Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya semisal pelana unta. Apabila di hadapannya tidak ada sutrah semisal pelana unta, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (pelana).” (HR. Muslim no. 510)

Dalil-dalil di atas menunjukkan disyariatkannya membuat sutrah ketika shalat, baik shalat di masjid, di rumah, atau di tanah lapang.

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak disyariatkan membuat sutrah kalau diketahui tidak akan ada orang yang lewat (di tempat sepi). Akan tetapi, pendapat ini tidak tepat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وقال بعض أهل العلم: إنه إذا لم يخشَ مارًّا فلا تُسَنُّ السُّتْرة. ولكن الصحيح أن سُنيَّتها عامة، سواء خشي المارَّ أم لا.

“Sebagian ulama mengatakan bahwa jika tidak dikhawatirkan akan ada orang yang lewat, maka tidak dianjurkan memasang sutrah. Akan tetapi, pendapat yang benar bahwa dianjurkannya memasang sutrah ini bersifat umum, baik ada kekhawatiran akan ada orang yang lewat ataukah tidak.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3: 275-276)

Teladan Salafus Shalih  dalam Menjalankan Syariat Membuat Sutrah Ketika Shalat

Kita juga dapati bagaimanakah teladan dari para ulama salaf dari kalangan sahabat dan generasi terbaik setelahnya yang membuat sutrah ketika shalat. Hal ini sebagai realisasi dari melaksanakan petunjuk yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ المُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ، حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم وَهُمْ كَذَلِكَ، يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ المَغْرِبِ، وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ شَيْءٌ

“Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnah) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat maghrib sangatlah pendek (waktunya).” (HR. Bukhari no. 625)

Sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat seseorang yang shalat di antara dua tiang. Kemudian beliau mendekatkan ke arah tiang dan mengatakan,

صَلِّ إِلَيْهَا

“Shalatlah menghadapnya.” (HR. Bukhari 1: 106 secara mu’allaq)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

“’Umar bermaksud dengan tindakannya itu agar shalat orang tersebut menghadap sutrah.” (Fathul Baari, 1: 577)

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَرْبَعٌ مِنَ الْجَفَاءِ: أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ إِلَى غَيْرِ سُتْرَةٍ وَأَنْ يَمْسَحَ جَبْهَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ أَوْ يَبُولَ قَائِمًا أَوْ يَسْمَعَ الْمُنَادِيَ ثُمَّ لَا يُجِيبَهُ

“Terdapat empat perbuatan yang jelek, yaitu (1) seseorang shalat tanpa menghadap sutrah; (2) seseorang mengusap dahi sebelum pergi; (3) kencing sambil berdiri; dan (4) seseorang mendengar adzan, namun tidak mendatanginya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2: 61 dengan sanad yang hasan)

[Bersambung]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/53185-hukum-shalat-dengan-menghadap-sutrah-bag-1.html