Hukum Wanita Bertunangan Dipinang Pria Lain?

BOLEHKAH seorang wanita yang sudah dipinang menerima pinangan dari pria lain? Bagaimana hukum Islam mengatur hal itu?

Dalam masalah ini sebagian besar para ulama (jumhur) sepakat bahwa hukum dari perbuatan wanita yang menerima pinangan pria lain padahal ia sudah dipinang oleh pria sebelumnya, dan ia menerimanya, hukumnya haram.

Al-Khathabi menyatakan dalam sebuah kitabnya bahwa larangan dalam soal ini adalah untuk pengarahan, bukan pengharaman yang dapat membatalkan Akad. Para fuqaha (ahli fiqih) juga mengharamkan tindakan tersebut berlandaskan sebuah hadis yang diriwayatkan Uqbah Bin ‘Amr r.a bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, yang artinya sebagai berikut: “Orang mukmin itu saudara orang mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk berjualbeli atas jual beli saudaranya, dan ia tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ia membatalkannya”.

Dari penjelasan hadis tersebut jelas bahwa seorang wanita tidak boleh membatalkan pinangan yang telah ia terima dari seorang pria yang meminangnya dengan tujuan ingin menerima pinangan dari pria lain. Dalam hal ini dikecualikan pria yang pertama meminangnya membatalkan pinangannya dengan kemauannya sendiri, tanpa ada paksaan dari siapa pun, termasuk wanita yang dipinangnya.

Begitu juga sebaliknya seorang pria tidak boleh meminang wanita yang statusnya sudah dipinang oleh pria lain sekalipu sudah disepakati oleh wanita tersebut sampai pria sebelumnya membatalkan pinangannya. []

 

MOZAIK INILAHcom