Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Beras Kualitas Rendah

Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Beras Kualitas Rendah

Salah satu kewajiban seorang muslim adalah membayar zakat fitrah, tetapi akibat dari melonjaknya harga membuat sebagian orang tidak mampu membeli beras kualitas tinggi dan membayarkan beras dengan kualitas rendah. Lantas, bagaimanakah hukum zakat fitrah menggunakan beras kualitas rendah?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwasanya syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah harus tidak mengandung cacat karena akan diberikan kepada orang lain, bahkan bila mengeluarkannya dengan kualitas yang mutunya paling utama maka ini adalah yang lebih baik.

Sebagaimana dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz 1, halaman 189 berikut,

وَاعْلَم أَن شَرط الْمخْرج أَن لَا يكون مسوساً وَلَا معيبا كَالَّذي لحقه مَاء أَو نداوة الأَرْض وَنَحْو ذَلِك كالعتيق الْمُتَغَيّر اللَّوْن والرائحة وَكَذَا المدود. اھ

Artinya : “Ketahuilah, bahwa syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus tidak jelek dan tidak cacat. Seperti bahan makanan yang terkena air atau terkena tanah yang berair dan lain sebagainya. Demikian juga makanan yang sudah berubah warna dan baunya. Demikian juga tidak boleh yang berulat.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa syarat bahan makanan pokok yang boleh untuk zakat adalah yang tidak mengandung cacat karena akan diberikan kepada orang lain, sehingga seseorang diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan beras yang berkualitas rendah, apabila masih tergolong layak untuk dimakan dan tidak mengandung cacat.

Meskipun yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah dengan kualitas terbaik. Sebagaimana dalam penggalan beberapa kitab fikih berikut ini; 

و الواجب صاع سليم من العيب من غالب قوت البلد 

Artinya : “Yang wajib adalah mengeluarkan satu sha’ beras yang selamat dari cacat  ”

و يجزئ القوت الاعلى عن القوت الادنى لانه زاد خيرا و لا عكسه لنقصه عن الحق

Artinya : “Dan mencukupi sebagai zakat fitrah makanan pokok berkualitas tinggi sebagai ganti dari makanan kualitas rendah, karena menambah terhadap kebaikan, tidak sebaliknya karena kurangnya dari hak yang wajib dipenuhi.”

Demikian penjelasan mengenai hukum hukum zakat fitrah menggunakan beras kualitas rendah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. 

BINCANG SYARIAH