Ikhlas Berdoa untuk Jenazah

Ikhlas Berdoa untuk Jenazah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ

Apabila kalian menyalatkan jenazah, maka ikhlaskanlah doa untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 3199. Dinilai hasan oleh Syekh Albani)

Faedah hadis

Hadis ini merupakan dalil bahwa hendaknya ketika sedang menyalatkan jenazah, kaum muslimin mengikhlaskan doa untuk si mayit. Hal ini karena salat jenazah itu dimaksudkan untuk mendoakan si mayit, baik si mayit tersebut semasa hidupnya adalah orang baik atau jahat (banyak berbuat maksiat). Bahkan, orang yang banyak berbuat maksiat itu lebih membutuhkan doa dan syafaat dari kaum muslimin.

Adapun makna “ikhlaskanlah doa untuknya” adalah mengkhususkan si mayit ketika berdoa. Oleh karena itu, dia tidak mendoakan orang lain dalam bentuk yang khusus. Sehingga ketika salat jenazah, mayit itu didoakan secara khusus (sendiri) atau didoakan bersama dengan orang lain yang ingin disebutkan.

Al-Munawi rahimahullah berkata, “Doakanlah untuk si mayit dengan ikhlas dan hati yang khusyuk. Hal ini karena maksud dari salat (jenazah) tersebut adalah mendoakan ampunan (istigfar) untuk si mayit. Permohonan tersebut diharapkan terkabul ketika dipenuhi dengan ikhlas dan kesungguhan.” (Faidhul Qadir, 1: 505)

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Tidak ada pertentangan dari dua pengertian tersebut, yaitu: 1) mengkhususkan si mayit dalam berdoa; dan 2) berdoa untuk si mayit dengan penuh keihlasan dan kesungguhan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 317)

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat motivasi (dorongan) untuk mendoakan si mayit. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ‘ikhlaskanlah’ adalah dalil wajibnya mendoakan si mayit. Karena (kalimat) perintah di sini menunjukkan hukum wajib. Sedangkan yang dimaksud dengan “salat” di sini adalah mendoakan untuk si mayit.” (Minhatul ‘Allam, 3: 52)

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 316-317).

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/82847-ikhlas-berdoa-untuk-jenazah.html