REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA– Kementerian Agama telah membuat regulasi terkait kebijakan haji satu kali. Bagi jamaah yang sudah melaksanakan ibadah haji, maka dapat mendaftar haji kembali setelah 10 tahun kemudian.
“Jadi aturan ini mulai diberlakukan tahun ini. Mulai sekarang bagi yang mendaftar awal bukan yang punya nomor porsi. PMA (Peraturan Menteri Agama) sudah saya tanda tangani” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena panjangnya antrian calon jamah haji di seluruh provinsi di Indonesia. Pemerintah akan memprioritaskan pemberangkatan bagi calon jamaah haji yang belum pernah berangkat sama sekali.
Namun, Kemenag juga tidak ingin membatasi atau melarang masyarakat yang sudah berhaji untuk menunaikan ibadah haji kembali. Untuk itu, pemerintah membuat regulasi dengan mempersilakan masyarakat yang sudah berhaji untuk mendaftar kembali pada 10 tahun kemudian.
Interval waktu 10 tahun, menurut Menag, dinilai sudah memadai untuk mempriotaskan calon jamah haji yang belum pernah berhaji sama sekali.